Derapperistiwa.id | Jakarta,
Komisi VIII DPR RI akhirnya turun tangan menyikapi polemik dugaan penyerobotan dan pembongkaran sepihak terhadap tanah wakaf milik keluarga Alin bin Embing di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Lahan yang disebut-sebut berstatus wakaf itu kini telah berubah menjadi kawasan komersial elite, Mall Bintaro X-Change.(26/6/2025).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Kamis, 26 Juni 2025 di ruang rapat Komisi VIII, Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, hadir sejumlah pihak terkait. Di antaranya perwakilan ahli waris ibu Yatmi, kuasa hukum dari LKBH, pihak pengembang PT Jaya Real Properti, Tbk, serta perwakilan dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Kuasa hukum ahli waris, Poly Betaubun, S.H., M.H., menegaskan dalam forum tersebut bahwa pihaknya menduga kuat telah terjadi pembongkaran ilegal terhadap lahan wakaf atas nama Alin bin Embing. Tak hanya itu, puluhan makam keluarga yang berada di lokasi pun disebut turut diratakan tanpa izin dan tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga.
“Kami hadir untuk meminta keadilan dan klarifikasi dari pihak-pihak yang diduga telah melanggar hak atas tanah wakaf. Ini bukan sekadar soal kepemilikan ini menyangkut kehormatan keluarga dan nilai religius atas tanah yang telah diwakafkan,” tegas Poly dalam RDP yang berlangsung selama tiga jam itu.
Rapat ini menjadi momentum penting bagi keluarga ahli waris untuk menyuarakan keresahan mereka yang selama bertahun-tahun seolah tak mendapatkan tempat di ruang publik dan pemerintahan. Ibu Yatmi, salah satu ahli waris yang hadir langsung dalam rapat, menyampaikan rasa haru dan apresiasinya kepada Komisi VIII DPR RI.
“Kami hanya ingin keadilan. Terima kasih kepada Komisi VIII DPR RI yang telah peduli pada rakyat kecil seperti kami,” ucap Yatmi dengan mata berkaca-kaca.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini dengan serius dan terbuka. Ia menegaskan bahwa DPR tidak akan tinggal diam bila terbukti ada pelanggaran hak masyarakat, terlebih yang menyangkut tanah wakaf dan tempat pemakaman.
Publik kini menanti langkah lanjutan dari DPR RI, termasuk kemungkinan pembentukan tim investigasi khusus serta rekomendasi hukum terhadap PT Jaya Real Properti, Tbk dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Kasus ini bisa menjadi preseden nasional dalam perlindungan tanah wakaf dan nilai-nilai keadilan sosial.(Dwi Wahyudi).













