Daniel Turangan Sampaikan Hak Jawab atas Pemberitaan Derapperistiwa.id

NASIONAL39 Dilihat

Derapperistiwa.id | Jakarta,

Menanggapi pemberitaan yang dipublikasikan oleh Media Online Derapperistiwa.id pada 8 September 2025 dengan judul “Ternyata Motiv Serangan Berita Pungli di Desa Tanjung Pasir dilakukan Musuh Bebuyutan Kades Arun, S.Ip”, wartawan Daniel Turangan menyampaikan keberatan resmi melalui Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(29/9/2025).

Dalam keterangannya, Daniel Turangan menegaskan bahwa pemberitaan tersebut bersifat tendensius, tidak berimbang, dan menghakimi, sebab disajikan tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepadanya. Hal ini dinilai bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1 dan Pasal 3, yang mewajibkan wartawan untuk menyajikan berita secara akurat, berimbang, dan tidak mencampurkan opini yang menghakimi.

Daniel menjelaskan beberapa poin keberatannya, di antaranya:

1. Pemberitaan menyesatkan dan tidak profesional

Dalam berita tersebut, dikaitkan adanya dugaan dirinya sebagai aktor “serangan pemberitaan” terkait kasus Pungli PTSL di Desa Tanjung Pasir. Bahkan, ditampilkan potongan chat WhatsApp yang tidak utuh sehingga menimbulkan kesan menyesatkan.

2. Conflict of Interest dalam narasumber berita

Disebutkan bahwa pernyataan yang menyudutkan dirinya berasal dari Noven Saputra, SH yang bertindak sebagai kuasa hukum Kades Arun sekaligus Pemimpin Redaksi Media Purnapolri.net. Menurut Daniel, hal ini jelas menimbulkan konflik kepentingan sehingga kredibilitas informasi patut dipertanyakan.

3. Pemberitaan tanpa konfirmasi

Sebagai wartawan, Daniel menyebutkan dirinya telah melakukan investigasi terkait dugaan pungli PTSL berdasarkan informasi dan bukti dari masyarakat. Ia bahkan sudah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Tanjung Pasir melalui WhatsApp sebelum berita dimuat di media lain. Namun, Derapperistiwa.id justru memuat berita yang memojokkan dirinya tanpa memberikan ruang konfirmasi.

4. Merugikan nama baik dan keluarga

Daniel menilai berita tersebut tidak hanya mencoreng nama baik pribadinya sebagai wartawan, tetapi juga mencederai martabat keluarganya. Ia menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sehubungan dengan hal tersebut, Daniel menegaskan:

“Saya meminta redaksi Derapperistiwa.id untuk segera mencabut pemberitaan yang berjudul Ternyata Motiv Serangan Berita Pungli di Desa Tanjung Pasir dilakukan Musuh Bebuyutan Kades Arun, S.Ip, dan meminta media tersebut memuat Hak Jawab ini secara utuh tanpa dipenggal, dalam waktu paling lama 2×24 jam sejak surat ini diterima,” ujarnya.

Daniel juga mengingatkan bahwa pers memiliki kewajiban menyajikan informasi secara berimbang, akurat, dan tidak menghakimi, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Sebagai penutup, Daniel menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan semata-mata demi kepentingan pribadi, melainkan untuk menjaga marwah profesi wartawan agar tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dan menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai amanat undang-undang.

Catatan Redaksi

Redaksi menegaskan bahwa publikasi Hak Jawab ini dilakukan semata-mata sebagai bentuk penghormatan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya hak masyarakat dan narasumber untuk memberikan klarifikasi.

Redaksi hanya bertindak sebagai penyampai rilis dari pihak terkait, tanpa melakukan perubahan substansi, serta tidak bermaksud mencederai, menyudutkan, ataupun merugikan pihak manapun. Publikasi ini juga merupakan wujud solidaritas sesama insan pers dalam menjaga prinsip keterbukaan informasi yang berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *