Derapperistiwa.id | Tapung Hulu,
Jajaran Polsek Tapung Hulu kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang pria berinisial ES (32), warga Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, berhasil diringkus pada Senin (29/9/25) sekitar pukul 18.30 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya transaksi haram di Dusun II Koto Popal, Desa Danau Lancang. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu IPDA Zulkarnaini dan dilaporkan kepada Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri. Atas perintah Kapolsek, tim Reskrim bergerak cepat menuju lokasi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka ES berhasil kami ringkus di dalam rumahnya tanpa perlawanan,” tegas IPTU Riko Rizki Masri.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 5 paket sabu dengan berat bruto 3,14 gram, 2 bungkus plastik kuaci, 1 pack plastik bening, 1 bong dari botol kaca, 1 sendok dari sedotan plastik, 1 kotak obat merk PASABA berisi uang tunai Rp 320 ribu, serta 2 unit handphone masing-masing merk Realme dan Vivo.
“Selain narkoba, kami juga menyita sejumlah barang bukti yang jelas terkait aktivitas jual beli sabu,” tambah Kapolsek.
Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh tersangka dari seseorang berinisial RZ untuk diedarkan kembali. Tes urine juga membuktikan bahwa tersangka positif mengonsumsi metamfetamin.
Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat menanti.**(Pajar Saragih / Redaksi).