Derapperistiwa.id | Sambas,
Dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Kabupaten Sambas senilai Rp80 miliar tahun 2018 kembali disorot. Ketua Umum Lembaga Antikorupsi Indonesia (LEGATISI), Akhyani, menilai penanganan perkara tersebut terkesan mengendap tanpa kepastian hukum meski telah bergulir selama lebih dari enam tahun. Pernyataan itu disampaikan Akhyani saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Sambas, Sabtu (31/1/2026).
Akhyani menyebutkan bahwa perkara dugaan korupsi hibah Sambas mulai diproses pada 2019. Namun, hingga saat ini, publik belum mengetahui perkembangan signifikan dari penanganan kasus tersebut.
“Rakyat menunggu kejelasan. Ini menyangkut uang negara dan hak masyarakat Sambas,” tegasnya.
Selain menyoroti lamanya proses hukum, Akhyani juga mengungkap bahwa perkara tersebut diduga melibatkan berbagai unsur, mulai dari pimpinan dan anggota DPRD Sambas, pihak eksekutif, hingga kontraktor atau penerima hibah.
Menurutnya, keterlibatan banyak pihak justru menuntut transparansi yang lebih besar dari aparat penegak hukum.
Dalam paparannya, Akhyani mempertanyakan dasar hukum penganggaran dana hibah yang memiliki hubungan dengan DPRD Sambas serta dikontraktualkan kepada pihak ketiga.
“Penganggaran dana hibah ini diduga bertentangan dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2018, termasuk pengalokasian dana dakwah dalam jumlah besar secara berturut-turut,” jelasnya.
Akhyani mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 105 saksi. Rinciannya, 33 berasal dari Pemkab Sambas, 40 anggota DPRD Sambas, serta 32 kontraktor atau penerima hibah. Meski demikian, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Atas dasar itu, LEGATISI mendesak Kapolda Kalbar segera mengumumkan hasil gelar perkara kepada publik. Jika perkara dihentikan, Akhyani menegaskan bahwa dasar hukum penerbitan SP3 harus disampaikan secara terbuka.
“Transparansi adalah kunci. Publik berhak tahu apakah kasus ini dilanjutkan atau dihentikan, dan apa dasar hukumnya,” pungkas Akhyani.**







