GEROMBOLA RAMPOK UANG NEGARA DI PEMDA BANYUASIN SUMSEL BELUM TERTANGKAP 

NASIONAL1171 Dilihat

Derapperistiwa.id | Banyuasin,

Ali Sopyan mendesak pihak Tipikor Kajati dapat segera bertindak atas adanya dugaan kerugian Keuwangan negara di daerh kab. Banyuasin . Ali Sopyan dengan suwara lantang dalam dugaan adanya kerugian ke Uwangan negara di seputar Pemda Banyuasin Sumsel diduga keras menjadi santapan pejabat bangsat . Pasalnya Kelebihan Pembayaran Jasa Konsultansi Konstruksi pada Enam SKPD

Pemerintah Kabupatenyang Banyuasin pada Tahun 2024 menganggarkan Belanja Jasa

Konsultansi Konstruksi sebesar Rp12.504.740.650,00 dengan realisasi sebesar

Rp7.004.024.170,00 atau 56,01% dari anggaran.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak, hasil pelaksanaan pekerjaan

berupa laporan, dokumen curriculum vitae tenaga ahli, surat keterangan ahli, invoice,

dan data pendukung lainnya serta konfirmasi kepada personel tenaga ahli

BPK narnya sebesar Rp56.000.000,00.

b. Personil Tenaga Ahli yang Dibayarkan Lebih Hari Satu Kontrak Jasa Konsultansi

dengan Waktu Pelaksanaan Kontrak yang Bersamaan

Hasil pemeriksaan pada Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, Disdikbud, dan RSUD

Banyuasin menunjukkan terdapat 20 personel tenaga ahli yang dibayarkan lebih

dari satu kontrak jasa konsultansi dengan waktu pelaksanaan kontrak yang

bersamaan sebesar Rp327.150.000,00.

c. Personil Tenaga Ahli yang Tidak Ikut Dalam Pekerjaan dan Hanya Dipinjam

Namanya

Hasil pemeriksaan pada Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, dan Disdikbud

menunjukkan terdapat empat personel tenaga ahli yang tidak ikut dalam pekerjaan

dan hanya dipinjam namanya sebesar Rp75.000.000,00.

d. Personil Tenaga Ahli yang Tidak Memiliki Hasil Pelaksanaan Pekerjaan

Hasil pemeriksaan pada Dinas Perkimtan, dan Disdikbud menunjukkan terdapat

empat personel tenaga ahli yang tidak memiliki hasil pelaksanaan pekerjaan

sebesar Rp85.500.000,00.

e. Pembayaran Personil Tenaga Ahli yang Melebihi Standar Biaya Jasa Konsultan

Hasil pemeriksaan pada Dinas Kesehatan menunjukkan terdapat kelebihan

pembayaran sebesar Rp35.442.000,00 atas pembayaran komponen biaya langsung

personil tenaga ahli yang dibayarkan melebihi standar biaya jasa konsultan

sebagaimana diatur pada Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar

Biaya Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2024.

Atas kondisi tersebut, telah dilakukan klarifikasi perhitungan dan disepakati bersama

dengan PPK, PPTK dan para penyedia, serta diketahui oleh Kepala Dinas pada

masing-masing SKPD serta Direktur RSUD selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang

dituangkan pada Berita Acara Perhitungan Kelebihan Pembayaran yang di antaranya

menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan

dan pihak Penyedia bersedia menyetorkan nilai kelebihan pembayaran tersebut ke kas

daerah.

Atas kelebihan pembayaran Jasa Konsultansi Konstruksi telah dilakukan penyetoran

ke Rekening Umum Kas Daerah sebagian sebesar Rp50.500.000,00 pada tanggal 21

Mei 2025 dengan rincian sebagai berikut.

a. RSUD Banyuasin sebesar Rp42.900.000,00; dan

b. Dinas PUPR sebesar Rp7.600.000,00. Sehingga terdapat sisa kelebihan pembayaran atas masing-masing pekerjaan sebesar

Rp528.592.000,00 dengan rincian pada lampiran 16.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa

Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12

Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:

1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana pada ayat (1)

bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan

perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan

tempat penyerahan;

2) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan

terhadap barang/jasa yang diserahkan.

b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020

tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia

Lampiran I Standar Pemilihan Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi pada huruf B

Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha:

1) Butir 10.3 huruf d menyatakan bahwa Pejabat Pengadaan menilai persyaratan

teknis minimal yang harus dipenuhi sebagaimana tercantum dalam klausul 7.4;

dan

2) Butir 10.3 huruf e menyatakan bahwa Penawaran dinyatakan memenuhi

persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam klausul 7.4 dengan ketentuan

(1) Proposal teknis menggambarkan penyelesaian pekerjaan yang logis dari

awal sampai akhir; dan (2) Kualifikasi tenaga ahli memenuhi persyaratan dan

kompetensi yang dipersyaratkan, dan:

a) Dalam hal kontrak lumsum, Pejabat Pengadaan memastikan apabila Pelaku

Usaha menawarkan Tenaga Ahli yang sama pada paket pekerjaan lain/yang

sedang berjalan, maka hanya dapat ditunjuk sebagai penyedia, apabila

setelah dilakukan klarifikasi, Tenaga Ahli tersebut melaksanakan paling

banyak 3 (tiga) paket pekerjaan jasa konsultasi konstruksi dengan kontrak

lumsum termasuk yang sedang ditawarkan secara bersamaan; dan

b) Dalam hal kontrak waktu penugasan, Pejabat Pengadaan memastikan

apabila Pelaku Usaha menawarkan Tenaga Ahli yang sama pada paket

pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat ditunjuk sebagai

penyedia, apabila setelah dilakukan klarifikasi, Tenaga Ahli tersebut tidak

terikat/sudah selesai melaksanakan pekerjaan pada paket pekerjaan tersebut.

Permasalahan di atas mengakibatkan lebih saji dan kelebihan pembayaran atas

Belanja Jasa Konsultan sebesar Rp528.592.000,00 terdiri atas:

a. Dinas PUPR sebesar Rp255.500.000,00;

b. Dinas Perkimtan sebesar Rp112.650.000,00;

c. Disdikbud sebesar Rp117.000.000,00; Dinas Perhubungan sebesar Rp8.000.000,00; dan

e. Dinas Kesehatan sebesar Rp35.442.000,00.

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkimtan, Kepala Disdikbud, Kepala Dinas

Perhubungan, Kepala Dinas Kesehatan, serta Direktur RSUD Banyuasin kurang

melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan jasa

konsultasi yang menjadi tanggung jawabnya; dan

b. Pejabat Pembuat Komitmen tidak cermat dalam mengawasi dan mengendalikan

pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya; dan

c. PPTK kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan teknis kegiatan.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dan akan

menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar memerintahkan:

a. Kepala Dinas Kesehatan untuk menginstruksikan PPTK Belanja Jasa Konsultansi

Konstruksi pada Dinas Kesehatan agar lebih cermat dalam menyetujui pembayaran

biaya personil tenaga ahli sesuai dengan standar biaya;

b. Kepala SKPD terkait untuk:

1) Lebih optimal dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan;

2) Menginstruksikan masing-masing PPK Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi

agar mengendalikan pelaksanaan kontrak pekerjaan dan menilai kinerja

penyedia; serta

3) Memproses pengembalian kelebihan pembayaran Belanja Jasa Konsultansi

Konstruksi sebesar Rp528.592.000,00 dan menyetorkan ke kas daerah, terdiri

dari:

a) Dinas PUPR sebesar Rp255.500.000,00;

b) Dinas Perkimtan sebesar Rp112.650.000,00;

c) Disdikbud sebesar Rp117.000.000,00;

d) Dinas Perhubungan sebesar Rp8.000.000,00; dan

e) Dinas Kesehatan sebesar Rp35.442.000,00

Published : Redaksi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *