Menjaga Sungai, Membela Marwah: Ahli Lingkungan Bongkar Dugaan Pelanggaran Limbah di PN Kampar

DAERAH118 Dilihat

Derapperistiwa.id | Bangkinang,

Ruang sidang Pengadilan Negeri Kampar mendadak menjadi panggung pertarungan antara kepentingan lingkungan dan kekuatan industri. Dalam sidang perkara lingkungan hidup dengan nomor 240/Pdt.Sus-LH/2025/PN Bkn, menghadirkan momen krusial ketika seorang saksi ahli membeberkan potensi ancaman serius akibat pengelolaan limbah yang diduga tak sesuai aturan.

 

Adalah Dr. Elviriadi, S.Pi., M.Si, pakar lingkungan dari UIN Suska Riau, yang tampil sebagai saksi ahli dalam gugatan Yayasan Sinergi Nusantara Abadi melawan PT Tunggal Yunus. Dengan pendekatan ilmiah yang lugas namun tajam, ia mengurai persoalan limbah bukan sekadar data teknis, melainkan ancaman nyata terhadap keberlangsungan hidup masyarakat.

 

Di hadapan majelis hakim, Dr. Elviriadi menyoroti pentingnya standar pengelolaan limbah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021, khususnya terkait kewajiban kolam limbah kedap air. Ia mengingatkan, kegagalan dalam memenuhi standar tersebut berpotensi mencemari tanah dan sumber air warga.

 

“Limbah bukan sekadar angka uji laboratorium. Ini soal hidup dan mati ekosistem,” tegasnya dalam persidangan.

 

Menurutnya, pencemaran air dan kerusakan tanah bukan hanya berdampak ekologis, tetapi juga sosial dan kultural. Ia menyinggung kearifan lokal Melayu yang menempatkan alam sebagai bagian dari marwah kehidupan.

 

Jika sungai tercemar dan tanah rusak, lanjutnya, maka yang hilang bukan hanya kualitas lingkungan, tetapi juga identitas dan keberlangsungan hidup masyarakat setempat.

 

Kesaksian tersebut menjadi pukulan keras bagi praktik usaha yang mengabaikan aspek lingkungan. Sidang ini sekaligus membuka fakta bahwa investasi yang tidak taat aturan berpotensi meninggalkan beban jangka panjang bagi masyarakat.

 

Sejumlah pihak menilai, perkara ini bisa menjadi preseden penting bagi penegakan hukum lingkungan di Riau. Hakim diharapkan tidak hanya melihat aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan dampak ekologis yang lebih luas.

 

Di luar ruang sidang, suara keresahan masyarakat mulai menguat. Dugaan pencemaran limbah bukan lagi isu teknis, melainkan ancaman nyata terhadap air bersih, kesehatan warga, hingga masa depan generasi berikutnya.

 

Kasus ini menegaskan satu hal: ketika sungai dirusak dan tanah diracuni, yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan—tetapi juga marwah sebuah negeri.

 

Putusan hakim kini dinanti. Akankah hukum berpihak pada kelestarian, atau kembali tunduk pada kepentingan sesaat?**(Rilis).

Sumber: Yayasan Sinergi Nusantara Abadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *