Katerangan foto : Ilustrasi
MOJOKERTO, 8 Mei 2026 – Perilaku arogan dan tidak pantas kembali mewarnai pelayanan publik di Kabupaten Mojokerto. Oknum staf Kecamatan Trowulan inisisl GF, telah melakukan pelecehan verbal, berbicara kasar, hingga bergaya preman saat berhadapan dengan seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan kantor kecamatan. Yang lebih memalukan, semua kejadian itu berlangsung terbuka dan disaksikan langsung oleh Kepala Camat Trowulan serta Sekretaris Camat.
Kejadian bermula saat wartawan tersebut sedang mengumpulkan informasi dan data di kantor kecamatan. Tanpa alasan yang jelas, Gufron tiba-tiba meledak emosi, melontarkan kata-kata kotor, tidak senonoh, dan penghinaan yang masuk kategori pelecehan verbal. Tidak berhenti di situ, ia dengan berani menantang jurnalis itu untuk berduel atau berkelahi di tempat, seolah tidak menghargai aturan maupun kedudukan pihak lain.
Sikap itu sangat kontras dengan kebijakan resmi yang diterapkan pimpinan kecamatan. Camat Trowulan sendiri telah menetapkan standar pelayanan prima, ramah, dan maksimal bagi seluruh warga maupun pihak yang berkepentingan. Namun nyatanya, masih ada oknum staf seperti Gufron yang justru bertindak sebaliknya, menghalangi kerja wartawan, dan merusak citra pemerintahan di mata masyarakat.
Perbuatan GF dinilai sangat melanggar aturan dan norma. Secara internal, ia melanggar Kode Etik yang mewajibkan bersikap sopan, hormat, dan melayani. Secara hukum, tindakannya menghalangi, mengganggu, dan mengancam jurnalis merupakan pelanggaran tegas terhadap UU Pers No.40 Tahun 1999, yang melindungi kebebasan pers dan mengancam pelanggar dengan sanksi administrasi hingga pidana.
Menanggapi kasus ini, Edy Kuswadi SH, Ketua Umum Jalasutra, menegaskan tidak akan membiarkan kejadian ini berlalu begitu saja. Ia berjanji akan membawa kasus ini langsung ke meja Bupati Mojokerto, serta melaporkan perbuatan Gufron ke aparat penegak hukum agar diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Memalukan sekali. Di depan pimpinan saja berani berulah seperti preman, melecehkan dan menantang duel. Ini bukan hanya pelanggaran disiplin, tapi sudah masuk ranah hukum. Kami tuntut tindakan tegas dan sanksi berat, agar tidak ada lagi oknum yang merasa berkuasa dan semena-mena,” tegas Edy Kuswadi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Trowulan belum memberikan keterangan resmi maupun langkah tindak lanjut terkait perilaku oknum stafnya tersebut. Masyarakat dan organisasi pers menuntut keadilan, pemulihan nama baik, serta jaminan kebebasan bekerja bagi setiap jurnalis di wilayah Kabupaten Mojokerto. (ri)
