“Kami Merasa Dizalimi”: Pondok Kami Dirusak dan 16 Ribu Batang Kopi Ditebang Usai Sweeping Adat di Merangin

NASIONAL403 Dilihat

Derapperistiwa.id | Merangin,

8 Juni 2026. – Empat keluarga di Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi, mengaku dizalimi usai menjadi korban sweeping massa yang mengatasnamakan Aturan Adat pada Minggu, 26 Oktober 2025. Sweeping itu berujung pada pengerusakan pondok, penebangan ribuan batang tanaman, dan penganiayaan terhadap dua anak semang.

 

Sweeping dipicu hasil rapat Lembaga Adat Desa Renah Alai pada 24 Oktober 2025. Rapat menghasilkan 5 poin Aturan Adat tentang Tanah dan Anak Semang. Dua poin utama melarang warga menjadikan orang asal Selatan, Palembang, dan Bengkulu sebagai anak semang serta melarang penjualan lahan kepada mereka. Pelanggar diancam sanksi adat dan pengusiran paksa.

 

Aturan tersebut ditandatangani Depati Seni Udo Suhardin, diketahui Kepala Desa Renah Alai Hasan Basri, S.Pd.I, Ketua BPD Mirsyal, dan Depati Karti Mudo Menggalo Mukti Ali. Surat pemberitahuan sweeping disampaikan ke Polsek Jangkat pada 25 Oktober 2025. Sehari kemudian, 26 Oktober 2025, sweeping dilaksanakan massa Desa Renah Alai.

 

Korban sweeping adalah empat keluarga: Anggi, Ruben, mertua mereka Haji Mashuri, dan Abu Hasyim. Pihak keluarga mempertanyakan aksi tersebut karena merasa hanya mereka yang ditindak. “Kenapa kami sekeluarga saja yang kena sweeping? Warga lain tidak. Padahal warga lainnya juga punya anak semang orang Palembang/Bengkulu. Kami merasa dizalimi,” ujar pihak keluarga Anggi. Sebelum sweeping, Anggi sempat diminta mengusir anak semangnya. Menurut sumber keluarga, Anggi meminta waktu namun dijawab jika tidak bisa, masyarakat akan mengusir paksa.

 

Rincian Kerugian Korban

1. Abu Hasyim: Memiliki lahan ±12 hektar, 2 hektar bersertifikat. Kerugian 16.000 batang kopi dan 1.000 batang kulit manis ditebang. Pondok, peralatan pertanian, dan perabot rumah tangga mengalami pengerusakan.

2. Anggi: Mengelola lahan ±2 hektar bersertifikat atas nama mertuanya, Haji Mashuri. Pondok mengalami pengerusakan, tanaman kulit manis dan kopi ditebang. Dua anak semangnya menjadi korban penganiayaan.

3. Ruben: Pondok yang berdiri di atas tanah bersertifikat milik Haji Mashuri turut mengalami pengerusakan. Anak semang Ruben tidak dianiaya fisik, namun mengalami intimidasi dan pengancaman.

 

Haji Mashuri bersama keluarga melaporkan kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan ke Polres Merangin pada 28 Oktober 2025. Hingga Kamis, 5 Juni 2026, kasus sudah masuk sidang ke-4 di Pengadilan Negeri Merangin.

 

Kuasa Hukum korban, Muhammad Zen, SH, menegaskan pihaknya terus mengawal persidangan. “Kami percaya majelis hakim dapat memutus perkara ini secara objektif, adil dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

 

Zen menyebut kliennya sudah dipanggil Lembaga Adat dan bersedia membayar denda adat, tetapi ditolak. Ia mempertanyakan tebang pilih dalam sweeping. “Ada orang di desa juga mempekerjakan orang Selatan tetapi tidak tersentuh pada saat sweeping. Tanaman dan pondok tidak dirusak. Apa perbedaan dengan klien kami?” kata Zen.

 

Terkait isu anak semang merambah hutan adat, Zen membantah. “Itu tidak benar. Tanah-tanah yang digarap klien kami itu tanah yang bersertifikat SHM.” Zen menambahkan, Kepala Desa Renah Alai dan Ketua Lembaga Adat sudah memberi keterangan di persidangan bahwa aturan adat tidak memperbolehkan penganiayaan dan pengerusakan. “Untuk saat ini kita fokus terkait perbuatan penganiayaan dan pengerusakan,” tegasnya.**

Reporter: Gondo Irawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *