ULTIMATUM 7 HARI TAK DIGUBRIS INSPEKTORAT, WRC SIAP GELAR AKSI DI BAWAH BENDERA PEMKOT PRABUMULIH: USUT TUNTAS PINJAM PAKAI KENDARAAN ASET DAERAH

NASIONAL143 Dilihat

Derapperistiwa.id | Prabumulih,

WRC Desak Inspektur Daerah Tindaklanjuti Temuan BPK 2025 Atas LKPD 2024: Mobil Dinas Bagian Umum & BPKAD Dikuasai Pihak Luar

 

Prabumulih, 13 September 2026 WRC Unit Prabumulih resmi melayangkan Surat Nomor 202/Unit PBM/KL/Sumsel/2026 kepada Inspektur Daerah Kota Prabumulih sebagai ultimatum 7 hari kerja atas dugaan penyalahgunaan aset daerah.

 

Ultimatum ini merupakan tindak lanjut atas Hasil Audit BPK RI Tahun 2025 terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2024 yang menemukan adanya kelemahan dalam penatausahaan kendaraan dinas.

 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Kota Prabumulih TA 2024 disebutkan:

“Terdapat pelaksanaan pinjam pakai kendaraan dinas yang sudah habis masa berlakunya pada Bagian Umum Setda Kota Prabumulih, serta penatausahaan dan penilaian aset tetap di BPKAD belum memadai sehingga terindikasi dikuasai pihak luar

 

UU No. 15/2004 Pasal 20 Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari.

Permendagri 19/2016 Pasal 299 Pinjam pakai barang milik daerah wajib dengan perjanjian tertulis dan batas waktu yang jelas.

Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

PP No. 28/2020 Wajib dilakukan penertiban dan pengamanan aset daerah.

 

Tiga tuntutan WRC kepada Inspektur daerah kita Prabumulih Berdasarkan *UU No. 15/2004, UU No. 14/2008, dan PP No. 68/1999 WRC memberikan batas waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat diterima untuk:

 

Melaksanakan rekomendasi BPK dengan melakukan Audit Investigasi terhadap seluruh kendaraan dinas di Bagian Umum Setda dan BPKAD. Hasil audit wajib memuat daftar kendaraan, status pinjam pakai, masa berlaku, identitas pengguna, dan lokasi fisik kendaraan saat ini.

 

memeriksa Kabag Umum Setda dan kepala BPKAD atas dugaan pembiaran yang mengakibatkan kerugian negara sesuai temuan BPK atas LKPD 2024.

Menarik seluruh kendaraan Dinas yang ilegal dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Aparat Penegak Hukum paling lambat 60 hari sesuai UU 15/2004.

 

Jika dalam 7 hari kerja tidak ada langkah nyata WRC akan melaporkan Inspektur Daerah ke Komisi ASN, Ombudsman RI, atas dugaan mengabaikan Pasal 20 UU No. 15/2004 tentang kewajiban menindaklanjuti temuan BPK.

Melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi karena temuan BPK atas LKPD 2024 mengindikasikan kerugian negara yang tidak ditindaklanjuti.

 

WRC AKAN MENGGELAR AKSI MASSA DI BAWAH BENDERA PEMKOT PRABUMULIH WRC akan menggelar aksi massa tepat dibawah tiang bendera Pemkot Prabumulih sesuai UU No. 9/1998 dengan tuntutan Laksanakan Rekomendasi BPK dan Copot Kabag Umum Setda dan Kepala BPKAD serta Evaluasi Tital Inspektorat”KEMBALIKAN MOBIL RAKYAT.

 

“Ini temuan BPK 2025 atas LKPD 2024, bukan asumsi. UU 15/2004 jelas: 60 hari wajib tindak lanjut. Sekarang WRC kasih 7 hari ke Inspektorat untuk mulai bergerak. Kalau diam, berarti Inspektur Daerah menantang UU dan BPK. Kami pastikan temuan BPK ini akan kami orasikan di halaman Kantor Walikota,”tegas Pebrianto Ketua WRC Unit Prabumulih.

 

WRC mengingatkan Walikota Prabumulih: Membiarkan temuan BPK atas LKPD 2024 tidak ditindaklanjuti adalah preseden buruk tata kelola pemerintahan. APIP harus jadi solusi, bukan bagian masalah.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *