Dusun 02 Desa Senama Nenek Pasang Kain Kafan : Signal Kematian Keadilan dan Penolakan Proses Izin HGU PTPN IV Regional III

NASIONAL3597 Dilihat

Derapperistiwa.id | Kampar,

Gelombang penolakan terhadap proses Perpanjangan/Penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional III kian memuncak. Masyarakat yang tergabung dalam Eks Peladangan dan Forum Masyarakat (FM) Dusun 02 Kepanasan, Desa Senama Nenek pada Kamis,27 Agustus 2026 menggelar aksi bentang kain kafan sebagai simbol matinya rasa keadilan serta bentuk ketegasan menolak penandatanganan rekomendasi HGU oleh pejabat setempat.

 

Aksi yang berlangsung dramatis tersebut ditandai dengan pemasangan spanduk berbahan kain kafan yang berisi pesan tegas menolak seluruh proses Pengukuran Panitia B maupun pengesahan dokumen HGU corporate negara tersebut.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Ismet, SH.I, menegaskan bahwa simbol kain kafan yang dibentangkan warga merupakan kritik keras atas ketimpangan keberpihakan yang dirasakan masyarakat.

 

“Pemasangan spanduk bernuansa kain kafan ini mengisyaratkan bahwa keadilan diduga telah mati. Kami melihat kepentingan perusahaan seolah lebih didahulukan ketimbang hak-hak dasar dan keberlangsung hidup rakyat kecil,” ujar Ismet di lokasi aksi.

 

Senada dengan Ismet, Ketua FM Dusun 02 Kepanasan Desa Senama Nenek, Syamsibar D, secara terbuka mendesak pihak birokrasi, khususnya Camat Tapung Hulu dan Kepala Desa Senama Nenek, untuk tidak gegabah membubuhkan tanda tangan persetujuan HGU sebelum hak warga diselesaikan.

 

“Kami menolak keras keberadaan Panitia B dan melarang keras Camat Tapung Hulu serta Kades Senama Nenek menandatangani proses perizinan HGU PTPN IV Regional III. Jangan ada pengesahan selama sengketa hak rakyat belum terang-benderang,” tegas Syamsibar.

 

Sementara itu, Ketua PFP-EPD, Asrul, mengingatkan manajemen BUMN tersebut agar tidak memosisikan masyarakat yang memperjuangkan hak tanahnya sebagai pihak yang berseberangan dengan negara. Ia menuntut pengembalian lahan Eks Peladangan seluas kurang lebih 600 hektar serta lahan FM Dusun 02 Kepanasan seluas 770 hektar.

 

“Jangan anggap masyarakat yang menuntut haknya ini sebagai musuh negara. Kami mendukung investasi, silakan bangun dan majukan perusahaan saudara, tetapi ingat “kembalikan lahan eks peladangan seluas ±600 hektar dan lahan masyarakat Dusun 02 seluas 770 hektar. Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,hargai hak-hak warga tempatan,” pungkas Asrul. (Pajar Saragih).

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *