KECEWA TERHADAP JAWABAN PEMKAB BEKASI, KOORDINATOR AKSI SOLIDARITAS WARTAWAN TEGASKAN: COPOT KADIS LH DALAM 7 HARI ATAU AKSI DAMAI JILID II DIGELAR LEBIH BESAR!

NASIONAL249 Dilihat

Derapperistiwa.id | Bekasi,

15 Oktober 2026 — Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap pernyataan resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi yang disampaikan dalam audiensi di sela-sela aksi damai ratusan insan pers di Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (15/10/2026).

L

 

Menurut Paulus, pernyataan pemerintah daerah yang ditandatangani oleh Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, bersama dirinya selaku Koordinator Aksi, belum menyentuh substansi utama dari tiga tuntutan yang disuarakan insan pers Se-Bekasi Raya, khususnya tuntutan pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, AP., S.H., M.Si.

 

Kekecewaan tersebut, tegas Paulus, bukan semata-mata sikap pribadinya, melainkan juga mewakili aspirasi dan kekecewaan peserta Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya yang mengharapkan adanya keputusan konkret, tegas, dan terukur dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.

 

“Kami datang bukan untuk mendengarkan jawaban normatif, apalagi sekadar penjelasan prosedural yang tidak memberikan kepastian. Kami datang membawa tiga tuntutan yang jelas, salah satunya pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Namun, jawaban pemerintah daerah belum menjawab substansi tuntutan tersebut. Kami kecewa, tetapi perjuangan ini tidak akan berhenti!” tegas Paulus dalam pernyataan sikapnya.

 

Pernyataan Pemerintah Dinilai Belum Menjawab Tuntutan

 

Dalam dokumen resmi berjudul Pernyataan Pemerintah Daerah atas Pernyataan Sikap Tiga Tuntutan Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, tertanggal 15 Oktober 2026, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyampaikan tiga poin tanggapan.

 

Pertama, mengenai tuntutan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, pemerintah menyatakan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan mengenai disiplin aparatur sipil negara, dengan memperhatikan batas kewenangan Plt. Bupati Bekasi yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.

 

Kedua, mengenai permintaan maaf resmi dan jaminan tidak terulangnya penghinaan atau intimidasi terhadap wartawan, pemerintah menyatakan menghormati dan mendukung kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi serta menjunjung tinggi prinsip saling menghormati agar kesalahpahaman tidak terjadi kembali.

 

Ketiga, mengenai pengawalan proses hukum dan akuntabilitas pejabat publik, pemerintah menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sesuai tahapan dan mekanisme prosedur yang berlaku.

 

Paulus menilai ketiga poin tersebut belum memberikan kepastian mengenai tindakan administratif terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup, bentuk permintaan maaf resmi, maupun langkah konkret untuk menjamin perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

 

“Kami menghormati mekanisme hukum dan ketentuan disiplin ASN. Namun, mekanisme tersebut jangan sampai menjadi alasan untuk menunda keputusan tanpa batas waktu. Pemerintah harus berani mengambil sikap dan menunjukkan keberpihakan terhadap prinsip akuntabilitas pejabat publik,” ujarnya.

 

Tegaskan Tenggat Tujuh Hari, Siap Gelar Aksi Damai Jilid II

 

Paulus menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada tuntutan pencopotan Syafri Donny Sirait dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, dengan tetap menghormati proses pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Menurut Paulus, dalam audiensi telah disepakati tenggat waktu tujuh hari untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri berkaitan dengan batas kewenangan Plt. Bupati Bekasi.

 

Ia menegaskan bahwa komitmen tersebut harus ditindaklanjuti secara nyata dan transparan, bukan berhenti pada pernyataan tertulis.

 

“Kami memberikan waktu tujuh hari sebagaimana yang telah disepakati untuk menyampaikan persoalan ini kepada Menteri Dalam Negeri. Apabila dalam tenggat tersebut tidak ada keputusan pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, kami akan merencanakan Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya Jilid II dengan menghimpun kekuatan insan pers yang lebih besar,” tegas Paulus.

 

Ia menambahkan, aksi lanjutan akan dilaksanakan secara damai, tertib, konstitusional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

“Jangan menganggap aksi hari ini sebagai akhir perjuangan. Ini adalah awal pengawalan serius terhadap komitmen pemerintah. Jika tuntutan tidak dipenuhi, kami akan kembali dengan solidaritas yang lebih besar, lebih kuat, dan lebih terorganisasi. Kami tidak akan berhenti hanya karena menerima selembar pernyataan,” lanjutnya.

 

Kadis LH Tidak Hadir, Justru Diwakili Kuasa Hukum

 

Kekecewaan Paulus semakin mendalam karena Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, yang menjadi pihak utama dalam persoalan tersebut, tidak hadir secara langsung dalam audiensi bersama perwakilan peserta aksi.

 

Menurut Paulus, ketidakhadiran Syafri dan kehadiran kuasa hukum yang ditunjuknya justru menimbulkan pertanyaan mengenai kesediaan pejabat bersangkutan untuk memberikan penjelasan langsung dan mempertanggungjawabkan sikapnya di hadapan publik.

 

Padahal, aksi solidaritas tersebut dipicu oleh dugaan penghinaan, pengusiran, dan perlakuan tidak patut terhadap Kimsan Indra Simaremare, S.Pd., wartawan media PostKeadilan, ketika menjalankan tugas jurnalistik.

 

“Yang menjadi persoalan adalah tindakan yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup terhadap rekan kami, Kimsan Indra Simaremare. Seharusnya yang bersangkutan hadir langsung untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan tanggung jawab moral sebagai pejabat publik. Namun, yang hadir justru kuasa hukumnya,” ungkap Paulus.

 

Paulus menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum. Namun, menurutnya, kehadiran kuasa hukum tidak serta-merta menggantikan tanggung jawab etik dan administratif seorang pejabat publik untuk memberikan penjelasan atas persoalan yang menyangkut pelaksanaan tugas jabatannya.

 

Istilah “Kesalahpahaman” Dipersoalkan

 

Paulus juga secara khusus menyoroti penggunaan istilah “kesalahpahaman” dalam poin kedua pernyataan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

 

Menurutnya, penggunaan istilah tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa peristiwa yang dipersoalkan hanyalah persoalan komunikasi biasa, padahal terdapat dugaan penghinaan dan pengusiran terhadap wartawan yang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

 

“Kami mempertanyakan penggunaan istilah kesalahpahaman. Atas dasar apa peristiwa ini disebut kesalahpahaman? Apakah sudah dilakukan pemeriksaan menyeluruh? Apakah sudah ada kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum? Jangan sampai penggunaan istilah tersebut justru mengaburkan substansi dugaan tindakan yang dialami rekan kami,” tegasnya.

 

Paulus mengingatkan bahwa perkara yang telah dilaporkan kepada kepolisian harus diperiksa berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Ia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers tidak boleh dianggap selesai hanya melalui pernyataan yang bersifat umum.

 

“Kami tidak sedang memperjuangkan kepentingan satu orang semata. Kami sedang memperjuangkan martabat profesi wartawan, kebebasan pers, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Jika seorang wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dapat diperlakukan secara tidak patut tanpa adanya pertanggungjawaban yang jelas, hal ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers,” katanya.

 

Tiga Tuntutan Tetap Berlaku dan Wajib Dikawal

 

Paulus menegaskan bahwa Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya tetap berpegang pada tiga tuntutan pokok:

 

1. Pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

 

Mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan objektif, transparan, dan menyeluruh serta mengambil tindakan administratif dan disiplin secara tegas terhadap Syafri Donny Sirait. Koordinator Aksi tetap menuntut pencopotan dari jabatan melalui mekanisme yang sah.

 

2. Permintaan Maaf Resmi dan Jaminan Perlindungan Kebebasan Pers.

 

Mendesak adanya permintaan maaf resmi secara terbuka serta langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menjamin tidak terulangnya dugaan penghinaan, intimidasi, pengusiran, atau tindakan yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.

 

3. Pengawalan Proses Hukum hingga Tuntas dan Penegakan Akuntabilitas Pejabat Publik.

 

Mendesak aparat penegak hukum menangani laporan Kimsan Indra Simaremare secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa intervensi, serta memastikan seluruh pihak memperoleh perlakuan yang adil berdasarkan hukum.

 

Paulus menegaskan bahwa penandatanganan dokumen pernyataan bersama Plt. Bupati Bekasi tidak boleh dimaknai sebagai persetujuan terhadap seluruh isi jawaban pemerintah, apalagi dianggap sebagai pencabutan tuntutan atau berakhirnya perjuangan solidaritas wartawan.

 

“Tanda tangan saya dalam dokumen tersebut merupakan bagian dari proses audiensi dan bukti bahwa pemerintah telah memberikan tanggapan tertulis. Namun, hal itu bukan berarti kami menerima jawaban tersebut sebagai penyelesaian akhir. Tiga tuntutan kami tetap berlaku dan wajib dikawal sampai ada tindak lanjut nyata,” tegasnya.

 

Serukan Solidaritas Insan Pers Tetap Solid

 

Menutup pernyataannya, Paulus mengajak seluruh wartawan, pimpinan perusahaan pers, organisasi profesi wartawan, dan seluruh insan pers Se-Bekasi Raya untuk tetap bersatu serta tidak mengendurkan pengawalan terhadap hasil audiensi.

 

Ia menegaskan bahwa solidaritas wartawan tidak boleh berhenti setelah aksi demonstrasi berakhir.

 

“Saya menyerukan kepada seluruh insan pers Se-Bekasi Raya: jangan kendor, jangan terpecah, dan jangan berhenti mengawal perjuangan ini. Kita tetap satu barisan, satu komitmen, dan satu tujuan. Pemerintah harus membuktikan bahwa komitmennya bukan sekadar janji di atas kertas,” serunya.

 

“Apabila tujuh hari berlalu tanpa keputusan yang menjawab tuntutan pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, kami siap mengonsolidasikan Aksi Damai Jilid II dengan jumlah peserta yang lebih besar. Kami akan terus mengawal persoalan ini secara damai, bermartabat, dan berdasarkan hukum,” pungkas Paulus.

 

“BEDA ORGANISASI, SATU PROFESI! SATU JIWA, SATU RASA, SATU PENA! SOLIDARITAS WARTAWAN SE-BEKASI RAYA TIDAK AKAN BERHENTI SEBELUM ADA KEPASTIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN!”

Cikarang Pusat, Kamis, 15 Oktober 2026

 

PAULUS SIMALANGO, S.H.

Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya

 

Narahubung/Penanggung Jawab Pernyataan : Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *