Derapperistiwa.id | Kampar-
Pengelola Sepuluh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Kampar memberikan klarifikasi terkait video viral di TikTok @ yang memuat dugaan adanya oknum kepolisian yang menjadi pelindung jaringan mafia solar dan menerima setoran dari SPBU maupun gudang solar ilegal
Klarifikasi tersebut dilakukan setelah Polres Kampar menindaklanjuti unggahan akun TikTok TembusPandang dengan melakukan pengecekan langsung ke sejumlah SPBU, Selasa (20/10/2026) sore.
Pengecekan dipimpin Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, bersama Kanit Tipidter Iptu Hermoliza, anggota Tipidter, serta para Kanit Reskrim jajaran Polres Kampar. Tim mendatangi sepuluh lokasi, yakni SPBU yang memberikan pernyataan terekam yaitu: Rebin(SPBU Salo) Yopi Ariandi (SPBU Bangkinang Kota), Roni Olahswanda (SPBU Tapung Hulu), Anggi Mareta (SPBU Kampa), Juprianto (SPBU Tapung Hilir), Feri Wahyudi (SPBU Kampar Kiri 1), Jeansgi (SPBU Kampar Kiri 2 Lipat Kain Selatan), Desi Maharani (SPBU Air Tiris), Tedy Saputra (SPBU Pandau Siak Hulu), dan Aspin (SPBU Tapung).
Di setiap lokasi, petugas meminta keterangan dari pengelola, manajer, atau pemilik SPBU. Mereka juga diminta menyampaikan pernyataan melalui rekaman video terkait dugaan pemberian uang kepada aparat kepolisian.
Perwakilan pengelola SPBU yang diminta keterangan menyatakan tidak pernah memberikan uang setoran, gratifikasi, maupun pembayaran dalam bentuk apa pun kepada Polres Kampar ataupun Polsek jajaran. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rekaman video yang diminta petugas saat melakukan pengecekan di lapangan.
Meski demikian, pernyataan para pengelola tersebut merupakan klarifikasi dari pihak yang diminta keterangan. Kebenaran seluruh dugaan yang beredar di media sosial tetap memerlukan verifikasi lebih lanjut berdasarkan bukti dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami datang ke lapangan untuk memverifikasi secara langsung klaim yang beredar di media sosial. Dari hasil wawancara dan pernyataan terekam para pengelola SPBU, tidak ada satu pun yang mengakui pernah membayar uang ke pihak kepolisian. Kami akan terus menelusuri asal-usul unggahan viral tersebut untuk mengetahui kebenaran informasi dan siapa yang menyebarkannya,” tuturnya.
Polres Kampar menyatakan penelusuran terhadap unggahan tersebut akan terus dilakukan guna memastikan informasi yang beredar sesuai dengan fakta. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Di sisi lain, masyarakat yang memiliki bukti mengenai dugaan pelanggaran, termasuk dugaan setoran kepada oknum aparat atau aktivitas gudang solar ilegal, diminta menyampaikan laporan secara resmi kepada kepolisian melalui saluran pengaduan 110 yang tersedia.
Langkah tersebut dinilai penting agar setiap dugaan dapat diperiksa secara objektif berdasarkan bukti, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah maupun hak pihak-pihak yang disebut dalam informasi yang beredar.
Dengan demikian, klarifikasi pengelola SPBU dan penelusuran oleh kepolisian diharapkan dapat membantu mengungkap fakta di balik video viral tersebut. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**
Editor : Redaksi














