YBH Jalasutra Desak APH Usut Dugaan Korupsi Yang Dilakukan Perangkat Desa Kembangringgit

HUKUM615 Dilihat
Keterangan foto : Edy Kuswadi SH, Ketua YBH Jalasutra (foto team pelangi)

MOJOKERTO ~ Tersebar kabar dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan penyalahgunaan jabatan oleh perangkat Desa Kembangringgit, Kecamatan Pungging.

Hal tersebut diduga kuat dilakukan oleh oknum Sekdes, bekolusi dengan bendahara Desa. Perbuatan tersebut tentu merugikan masyarakat penerima manfaat yang harusnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah, namun justru hak mereka di gunakan oleh perangkat Desa untuk kepentingan kelompoknya.

Pasca adanya aduan masyarakat tentang dugaan KKN dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Sekdes dan Bendahara Desa, Ketua YBH Jalasutra langsung menurunkan tim untuk investigasi memyeluruh dilapangan.

Edy Kuswadi SH Ketua YBH Jalasutra, menjelaskan, Korupsi Dana Desa (DD), yang ada di Desa Kembangringgit merupakan tindakan penyalahgunaan atau penyelewengan DD, yang dialokasikan untuk pembangunan dan kegiatan di desa,” terang Edy.

Korupsi DD dapat dilakukan oleh pejabat Desa, aparat Desa, atau pihak lain yang terkait dengan pengelolaan DD.

Lebih lanjut Edy Kuswsdi SH mengatakan, Korupsi Dana Desa (ADD) untuk kepentingan pribadi, seperti membeli barang-barang mewah atau membiayai kegiatan pribadi, untuk kepentingan keluarga atau kerabat pejabat Desa,” jelasnya.

Dampak Korupsi DD, akan terpengaruh pada pembangunan desa terhambat, karena dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Desa digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dampak Korupsi DD, memperburuk kemiskinan dan kesenjangan di desa, karena dana yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat miskin digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Transparansi dan akuntabilitas Pengelolaan DD harus transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat memantau (mengawasi) penggunaan DD.

Pengawasan internal dan eksternal harus dilakukan untuk mencegah korupsi DD.

Pemberian sanksi harus diberikan kepada pihak yang melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) Dana Desa (DD).

Sebagaimana diatur dalam pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berbunyi “setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”.

Pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dapat dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, dan/atau denda minimal Rp50 juta atau maksimal Rp1 miliar.

Ketua Jalasutra mendorong APH segela membentuk tim investigasi khusus untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Desa Kembangringgit. Kemudian, memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Meminta pihak Inspektorat segera turun ke Desa Kembangringgit, untuk memeriksa ulang LPJ Desa Kembangringgit dari Tahun 2022 sampai 2024,” pungkas Edy.

Warga Desa Kembangringgit yang namanya minta dirahasiakan (*) menuturkan pada awak media, sebetulnya tanda-tanda penyimpangan yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa itu sudah didengar beberapa warga Desa Kembangringgit,” tuturnya.

Warga meminta kepada pihak berwenang, dari mulai Kades sampai Bupati, untuk tidak main-main dengan kasus ini, karena kemarahan warga sudah memuncak.

Sampai berita ini ditayangkan, sekdes Kembangringgit, inisial (MF), tidak mau menjawab klarifikasi dari team Investigasi.(team pelangi/ri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *