Derapperistiwa.id | Kampar,
Kantor Hukum Asep Ruhiat & Partners menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan media online derapperistiwa.id berjudul “Dugaan Penipuan Mantan Gubernur Riau Dilaporkan ke Polres Kampar” yang tayang pada 24 Agustus 2025.
Dalam surat resmi yang diterima redaksi, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa pemberitaan tersebut dinilai telah merugikan kliennya, mantan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, karena tidak menggambarkan fakta hukum secara utuh.
“Kami menilai berita tersebut hanya menyajikan informasi sepihak tanpa klarifikasi. Padahal, persoalan tanah yang disebut dalam pemberitaan masih dalam proses hukum dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap,” tulis pihak Kantor Hukum Asep Ruhiat & Partners dalam hak jawabnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka memiliki dasar hukum yang sah atas tanah yang dimaksud. Karena itu, pernyataan dalam pemberitaan yang menyebut adanya “penguasaan tanpa hak” dianggap tidak benar.
“Klien kami adalah pemegang hak yang sah sesuai dengan dokumen hukum yang berlaku. Oleh karenanya, tuduhan penguasaan lahan tanpa hak merupakan informasi yang keliru,” tegas pihak kuasa hukum.
Pihak kuasa hukum juga meminta agar derapperistiwa.id memberikan ruang proporsional untuk menyiarkan hak jawab ini sebagai bentuk koreksi dan pemenuhan prinsip keberimbangan pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami berharap media dapat lebih cermat dalam menyajikan berita agar tidak merugikan pihak yang sedang berproses hukum. Hak jawab ini sekaligus menjadi klarifikasi agar publik memperoleh informasi yang benar dan tidak sepihak,” tutup pernyataan resmi Kantor Hukum Asep Ruhiat & Partners.
Catatan Redaksi :
Penerbitan hak jawab ini merupakan bagian dari kewajiban perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait pemenuhan prinsip keberimbangan dan hak koreksi bagi pihak yang dirugikan oleh suatu pemberitaan.






