Derapperistiwa.id | Pekanbaru,
Proses sengketa lahan proyek Jalan Tol Pekanbaru–Rengat kembali menjadi sorotan publik. Dalam sidang pemeriksaan setempat (descente) yang digelar di wilayah Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Kamis (12/2/2026), majelis hakim menegur pihak penggugat karena tidak mampu menunjukkan batas dan patok tanah yang disengketakan.
Sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis. Agenda sidang bertujuan mencocokkan dokumen kepemilikan dengan kondisi faktual di lapangan dalam perkara antara Elsih Rahmayani—anak dari Hasni (73)—dengan pihak tergugat.
Namun, suasana sidang memanas ketika majelis meminta penggugat menunjukkan titik pasti objek sengketa.
“Kalau tidak bisa menunjukkan batas dan patoknya, bagaimana saya tahu tanahnya di mana. Saya ke sini bukan sebagai tukang ukur,” tegas hakim.
Karena objek sengketa tidak dapat ditunjukkan secara jelas, majelis hakim memutuskan menunda sidang selama dua pekan.
Penggugat: BPN Tidak Hadir
Kuasa penggugat, Rohadi, menyebut penundaan terjadi akibat tidak hadirnya pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam sidang lapangan.
“Iya, ditunda karena BPN yang biasa mengukur tidak hadir. Sementara patok BPN sudah tidak ada semuanya,” ujarnya.
Ketidakhadiran BPN dinilai menghambat proses pembuktian, mengingat lembaga tersebut berperan penting dalam validasi dan verifikasi lahan terdampak proyek tol.
Pengamat: Sidang Terlihat Janggal
Pengamat hukum Imudiin, SE, MM, menilai sidang lapangan tersebut berlangsung tidak normal. Menurutnya, BPN seharusnya hadir karena menjadi pihak yang memvalidasi data tanah.
“Objek sengketa ini diajukan berdasarkan data BPN. Maka wajib bagi BPN hadir dan menunjukkan hasil verifikasi. Kalau tidak hadir, patut diduga ada masalah dalam validasi,” ujarnya.
Ia bahkan menduga adanya potensi maladministrasi dan keterlibatan oknum dalam praktik mafia tanah.
“Kalau tidak bisa menunjukkan data yang sah, kita patut curiga ada permainan. Bisa jadi takut terbongkar,” tambahnya.
Dugaan Data Fiktif dan Keterlibatan Oknum
Berdasarkan penelusuran, sengketa ini juga berkaitan dengan dugaan penggunaan identitas fiktif atas nama Nurhayati dan Hartati Nengsih. Data tersebut disebut tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dalam proses pengadaan tanah, BPN selaku ketua panitia diduga tetap memvalidasi data tersebut dan menyerahkannya kepada PPK Tol di bawah Kementerian PUPR, yang kemudian mengajukan konsinyasi ke pengadilan.
Padahal, wilayah asal tanah yang diklaim disebut berada di Kelurahan Lembah Damai, yang berdasarkan Penlok 2022 tidak termasuk kawasan terdampak proyek tol.
Peran Kelurahan dan Kecamatan Disorot
Imudiin juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum kelurahan dan kecamatan. Ia menyoroti terungkapnya dugaan perintah lisan kepada pejabat setempat untuk membatalkan surat tanah milik Hasni.
Selain itu, mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dilaporkan telah melakukan investigasi dan menemukan indikasi data fiktif.
“Kalau datanya fiktif, berarti ini melibatkan banyak pihak: kelurahan, kecamatan, BPN, hingga PPK Tol. Ini terstruktur,” katanya.
Koordinasi dengan Kejaksaan Agung
Imudiin mengaku telah berkoordinasi dengan Satgas Mafia Tanah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Ia berencana mengumpulkan data dari pihak Hasni, Elsih Rahmayani, dan mahasiswa guna membuka dugaan praktik mafia tanah secara menyeluruh.
Nenek 73 Tahun Jadi Korban
Akibat sengketa ini, Hasni (73) dan putrinya, Elsih Rahmayani, hingga kini belum menerima ganti rugi lahan. Hak mereka tertahan karena konsinyasi yang diduga berbasis data bermasalah.
Pengamat menilai kasus ini mencerminkan lemahnya tata kelola pengadaan tanah dan minimnya perlindungan terhadap warga kecil.
“Ini bukan sekadar sengketa tanah, tapi soal keadilan. Negara seharusnya hadir melindungi rakyat, bukan membiarkan mereka dizalimi,” pungkas Imudiin.
Kasus ini masih bergulir dan akan kembali disidangkan setelah penundaan dua pekan ke depan. Publik kini menanti kehadiran dan klarifikasi resmi dari pihak BPN serta instansi terkait.**
Sumber : Romi Satuju.com







