Wahyudi El Panggabean Minta Pers Hormati Proses Pengadilan Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Riau, Abdul Wahid

NASIONAL49 Dilihat

Derapperistiwa.id | Pekanbaru

Direktur Lembaga Pendidikan Wartawan Pekanbaru Journalist Center, Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., mengingatkan insan pers untuk menghormati otoritas pengadilan yang saat ini menyidangkan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid.

 

“Jangan sampai pemberitaan terjebak trial by the press,” kata Wahyudi kepada sejumlah Pemimpin Redaksi Media Berita, di Pekanbaru, Senin 20/4.

 

Menurut Wahyudi, Kode Etik Jurnalistik Indonesia meminta setiap wartawan untuk menerapkan asas praduga tak bersalah serta menghindari setiap opini yang menghakimi. Ia menegaskan, media wajib berpegang pada KUHAP dan Pasal 3 KEJ yang melarang wartawan mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi.

 

“Kita sampaikan fakta persidangan. Biarkan majelis hakim yang memutus berdasarkan alat bukti,” ujarnya.

 

Wahyudi yang juga wartawan senior menyebut godaan “mengadili” terdakwa lewat judul dan narasi berita kerap muncul karena tekanan kecepatan dan target klik. Padahal, Pasal 281 KUHP Baru mengancam pidana bagi pihak yang menyiarkan berita menyesatkan terkait proses peradilan dan berpotensi memengaruhi aparat penegak hukum.

 

Ia mengajak redaktur dan reporter meliput sidang dengan disiplin verifikasi, berimbang, serta memberi ruang hak jawab kepada terdakwa maupun penasihat hukum. “Tugas pers mengabarkan, bukan menghukum. Vonis itu hak hakim,” tegasnya.

 

Perkara dugaan korupsi yang didakwakan kepada Abdul Wahid saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan agenda pemeriksaan saksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *