Derapperistiwa.id | Jakarta,
Aktivitas White Angel Spa di kawasan Green Garden, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, tempat usaha tersebut disebut-sebut telah menjalani inspeksi mendadak (sidak) oleh Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Barat pada 19 Oktober 2026. Namun, hingga Selasa malam (3/11/2026), lokasi tersebut terpantau masih beroperasi seperti biasa.
Temuan tersebut diperoleh Tim Investigasi Media saat melakukan penelusuran langsung ke lapangan. Dalam kegiatan itu, tim mendapati White Angel Spa masih menjalankan aktivitas usahanya dan mendokumentasikan kondisi lokasi sebagai bahan pemberitaan lanjutan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana tindak lanjut pemerintah daerah setelah sidak dilakukan. Apakah kegiatan pengawasan tersebut telah menghasilkan evaluasi dan tindakan administratif, atau hanya sebatas pemeriksaan lapangan tanpa pengawasan berkelanjutan?
Tindak Lanjut Laporan Masyarakat Melalui JAKI Dipertanyakan
Persoalan White Angel Spa juga berkaitan dengan laporan masyarakat melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Masyarakat mempertanyakan efektivitas mekanisme pengaduan tersebut apabila laporan yang telah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan ternyata belum memberikan kejelasan mengenai penyelesaian persoalan.
Sejumlah pemberitaan mengenai hasil tindak lanjut laporan masyarakat melalui JAKI juga menuai pertanyaan. Warga menilai perlu ada penjelasan yang lebih transparan mengenai metode pemeriksaan, hasil pengawasan, serta dasar kesimpulan yang disampaikan kepada publik.
Sebab, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan izin usaha atau aktivitas yang tidak sesuai ketentuan, persoalan tersebut semestinya ditangani melalui pemeriksaan dan pembuktian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan hanya mengandalkan hasil wawancara semata.
Masyarakat juga mempertanyakan apakah dugaan pelanggaran telah diperiksa secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran administratif maupun ketentuan operasional usaha.
Kadis Parekraf DKI Jakarta Berikan Respons
Untuk memperoleh penjelasan dan menjaga keberimbangan pemberitaan, Tim Investigasi Media telah mengirimkan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
Dalam konfirmasi tersebut, tim meminta penjelasan mengenai tindak lanjut sidak pada 19 Oktober 2026, hasil pengawasan terhadap White Angel Spa, serta langkah konkret pemerintah daerah menyikapi aktivitas usaha yang hingga kini masih berlangsung.
Tim juga menyampaikan sejumlah tautan pemberitaan yang sebelumnya telah dipublikasikan sebagai bahan informasi dan klarifikasi.
Menanggapi konfirmasi tersebut, Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta memberikan jawaban:
“Siap trmksh Atas Informasinya Akan Segera Kami Tindak lanjuti.”
Respons tersebut menjadi perhatian masyarakat yang kini menunggu realisasi tindak lanjut sebagaimana disampaikan oleh pihak dinas.
Transparansi dan Pengawasan Jangan Berhenti pada Sidak
Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya jajaran Dinas Parekraf dan Sudin Parekraf Jakarta Barat, dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai hasil pemeriksaan dan status perizinan White Angel Spa.
Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap pemerintah mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sorotan terhadap White Angel Spa bukan semata-mata persoalan aktivitas sebuah tempat usaha. Lebih jauh, persoalan ini menyangkut efektivitas pengawasan pemerintah, kepastian penegakan aturan, serta kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan publik.
Tim Investigasi Media menegaskan bahwa pengawalan pemberitaan ini bukan dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan pemerintah maupun proses penegakan hukum oleh aparat kepolisian. Namun, hal tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan tanggung jawab media dalam menyampaikan aspirasi serta keresahan masyarakat.
Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya memberikan respons terhadap laporan dan konfirmasi media, tetapi juga menunjukkan langkah nyata yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi mengenai hasil sidak, status perizinan, serta tindak lanjut pengawasan terhadap White Angel Spa Green Garden.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemberitaan ini juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah karena dugaan pelanggaran yang disorot belum dinyatakan terbukti melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.**
Editor : Redaksi








