Pemrov Dinilai Lemot Benahi PPDB SMUN di Sumsel, Ombudsman Segera Serahkan Data Temuan Unsur Pidana ke Polda dan Kejati

NASIONAL99 Dilihat

Derapperistiwa.id | Palembang,

Ombudsman RI Sumatera Selatan secara resmi telah menerima Tanggapan atas Tindakan Korektif Ombudsman terkait PPDB 2024 dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan per 07 Agustus 2024.

 

Menyikapi itu, Ombudsman melakukan rapat pleno yang langsung dipimpin oleh Kepala Perwakilan guna menelaah substansi surat tersebut. Atas hasil telaah yang dilakukan, Ombudsman berkesimpulan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang berkedudukan sebagai atasan Terlapor tidak memiliki keseriusan dalam menyikapi LHP dari Ombudsman. Dari ke-empat saran korektif yang wajib dilaksanakan, hanya 1 (satu) yang telah dipatuhi, sedangkan ketiga lainnya diabaikan.

Pelaksanaan saran korektif yang dipenuhi hanya terkait penjatuhan sanksi kepada Plh. Kadiknas, Plh Kepala Bidang SMA, Kepala Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan serta Kepala Seksi Peserta Didik, dan sanksi yang diterbitkan pun hanya sanksi teguran tertulis, padahal pelanggaran yang dilakukan dinilai masuk kategori pelanggaran berat,

 

M. Adrian, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, menyayangkan sikap permisif Pemprov Sumsel terhadap pelanggaran yang dilakukan Dinas Pendidikan.

 

“Ini membuktikan bahwa Pemprov Sumsel tidak serius membenahi persoalan Pendidikan di Sumatera Selatan”, tegasnya.

 

Dengan demikian, setelah berakhirnya jangka waktu yang diberikan 30 hari kerja terhitung sejak diterimanya LHP oleh Terlapor, maka sesuai Peraturan Ombudsman No. 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, Ombudsman akan menjalankan prosedur selanjutnya yakni akan melimpahkan Laporan IAPS kepada Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman Republik Indonesia (Pusat).

 

Ombudsman RI pusat dapat melakukan langkah-langkah strategis yang diperlukan, seperti berkoordinasi dengan Kementerian terkait, termasuk menerbitkan Rekomendasi dan melaporkannya kepada Presiden dan DPR RI.

 

Di sisi lain, Adrian menambahkan terkait Penyelesaian laporan masyarakat kategori Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) pada Jalur Prestasi dari total sebanyak 39 laporan yang masuk ke Ombudsman, dengan penyelesaian total sebanyak 21 pelapor anaknya saat ini sudah diterima di sekolah tujuan dan total sebanyak 18 pelapor lainnya tidak dapat diterima karena secara kumulatif, skor prestasi tidak masuk dalam kuota sekolah tujuan dan/atau telah memilih sekolah lain.

 

Adrian juga menegaskan, akan segera melakukan koordinasi dan pemberian data dengan pihak Polda Provinsi Sumsel dan Kajati Provinsi Sumsel, terkait adanya temuan dugaan unsur pidana dalam proses PPDB ini.

 

“Tanggal 16 Juli yg lalu, kami sudah berbicara langsung dengan Kapolda Bapak Irjen A Rachmad Wibowo dan Irwasda Bapak Kombes Pol Feri Handoko, terkait temuan-temuan awal Ombudsman yang mengarah pelanggaran pidana”. tandasnya.(RIZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *