Derapperistiwa.id | Jakarta,
Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi II DPR RI dengan KPU, Kemendagri, Bawaslu dan Kemenkumham pada hari Minggu 25 Agustus 2024.
Agenda tersebut disepakati dan didukung oleh seluruh pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI.Rapat digelar pada Minggu,25 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB-11.00 WIB
Agenda: Penetapan Rancangan Perubahan PKPU No.8/2024 sesuai dengan Pertimbangan dan Putusan MK 20 Agustus 2024. Rancangan Perubahan PKPU No.8/2024 telah dibahas pada rapat konsultasi KPU dengan Komisi II DPR RI pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Pada RDP hari ini telah ditetapkan seluruh Perubahan PKPU No.8/2024 memuat:
1. Putusan MK No.60/PUU/XXII/2024 terkait penafsiran konstitusional MK terhadap ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang turunannya termuat pada Pasal 11 ayat (1) PKPU No.8/2024 tentang persyaratan Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang dapat mendaftarkan pasangan calon pada Pilkada. 2. Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 terkait batas syarat usia calon kepala daerah dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada: “WNI yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Walikota adalah yang memenuhi syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Walikota”
Putusan MK No. 70/PUU/XXII/2024 mewajibkan perubahan Pasal 15 PKPU No.8/2024 yang menggunakan dasar hukum Putusan Mahkamah Agung No. 23/P/HUM/2024:”pemenuhan batas usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan calon terpilih”. Bola selanjutnya ada di Kemenkumham, yaitu agenda harmonisasi di Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundangan, sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan.
Agenda harmonisasi Rancangan Perubahan PKPU No.8/2024 juga dilaksanakan pada Minggu, 25 Agustus 2024, pukul 12.30 WIB viazoom Kemenkumham.
Pada Rapat Zoom Kemenkumham, Komisi II DPR RI menghasilkan
“9 Tahapan Perubahan PKPU No. 8/2024 sesuai pertimbangan dan Putusan MK”
1. Rapat Konsultasi KPU ke Komisi II DPR RI;
2. Surat permohonan harmonisasi dikirim ke dan diterima oleh Kemenkumham;
3. Rapat Harmonisasi Rancangan Perubahan PKPU No.8/2024 di Direktorat Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP Kemenkumham);
4. Berkas Selesai Harmonisasi (Saimon) Kemenkumham ditandatangani Plt. Dirjen PP atas nama Menteri Hukum dan HAM
5. Berkas Saimon dikirim Kemenkumham ke KPU melalui Deputi dan Kepala Biro Hukum KPU
6. KPU tandatangani berkas Saimon Perubahan PKPU No.8/2024 pada bagian batang tubuh, penutup dan lampiran
7. KPU kirim surat Permohonan Pengundangan Perubahan PKPU kepada Kemenkumham;
8. Kemenkumham memberikan penomoran di Perubahan PKPU No.8/2024 dan mengundangkannya;
9. Perubahan PKPU No.8/2024 terbit dan berlaku
Menurut Rieke, Indonesia kita telah berhasil perjuangkan tahap 1, 2, 3, 4 dan 5.
Ditegaskannya juga, terus awasi dan kawal bersama KPU dan Kemenkuham selesaikan tahap 6, 7, 8 dan 9!!!
Catatan :
Perubahan PKPU No.8/2024 harus terbit sebelum Pendaftaran Calon Peserta Pilkada mulai Selasa, 27 Agustus-Kamis, 29 Agustus 2024.
Editor : D.Wahyudi







