Rieke Diah Pitaloka beri Apresias Komisi Yudisial, yang Rekomendasi Pecat 3 Hakim PN Surabaya

HUKUM93 Dilihat

Derapperistiwa.id | Surabaya,

Komisi Yudisial (KY) memberi rekomendasi sanksi berat terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut kini telah diberhentikan.

Demikian terungkap saat Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan jajaran KY di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024. Menjatuhkan sanksi berat terhadap

Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim,” kata Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita dalam rapat bersama DPR.

Selain itu, Joko menjelaskan, pihaknya juga memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu, dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA). KY akan memonitor penjatuhan sanksi itu yang telah diusulkan ke MA.

“Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor,”

Menanggapi hal tersebut Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka beri apresiasi kepada Komisi Yudisial (KY)

Dalam unggahan media sosialnya ia menjelaskan, dirinya yang mendampingi pihak keluarga korban pada 29 Juli 2024 saya mendampingi keluarga dan kuasa hukum almarhumah Dini Sera ke Komisi Yudisial (KY). KY merespon positif dengan menerima laporan 0556/VII/2024/1.Selanjutnya KY membentuk Tim Investigasi dan Tim Pengawas Hakim yang menyelidiki secara mendalam tiga hakim PN Surabaya yang menangani kasus pidana pembunuhan Dini Sera.

Hari ini, Senin 26 Agustus 2024 KY mengumumkan hasil kerjanya dan merekomendasikan Pemecatan Terhadap 3 Hakim PN Surabaya.

Dijelaskannya Temuan KY hanya bersifat rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA). Keluarga dan kuasa hukum pun telah melaporkan kasus ini ke MA pada tanggal 31 Juli 2024.Saat ini kita masih menunggu Badan Pengawasa (Bawas) Hakim MA mengumumkan hasil investigasi terhadap 3 hakim PN.Surabaya ungkap Rieke

Pemeran Oneng dalam sinetron Bajuri ini menilai pada beberapa kasus terjadi rekomendasi KY berbeda dengan rekomendasi MA pada objek penyidikan yang sama.

MA dan para hakimnya saat ini bukan tidak sedang dalam sorotan pula, terlebih pada putusan MA yang menyetujui gugatan syarat batas usia calon dalam Pilkada 2024. Putusan MA No.24/P/HUM/2024 dijadikan landasan PKPU No.8/2024 yang muatannya bertentangan dengan UU Pilkada.

Aturan batas usia calon peserta Pilkada teesebut dibatalkan oleh Putusan MK No.70/PUU/XXII/2024, dikembalikan ke Pasal 7 huruf e UU Pilkada.

Muatan tersebut telah diakkmodir di PKPU 10/2024.

Putusan MA terkait Pilkada telah menimbulkan gejolak di tanah air dan merupakan ancaman serius terhadap demokrasi.

Saya yakin dalam menyikapi prilaku 3 hakim di PN Surabaya yang telah memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannnur, Bawas MA akan menjunjung tinggi moral dan etika dalam memutuskan sank siterhadap 3 hakim PN. Surabaya.

Berkas memori kasasi perkara pembunuhan Dini Sera dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur pun telah dikirim Kejaksaan ke Mahkamah Agung. 16 Agustus 2024.

 

Kita doakan bersama agar Majelis Hakim MA diberikan berkah mampu adil pungkasnya.

 

Editor : D.Wahyudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *