Sidang Perkara Petambak Karimunjawa 30 Menit Saja ,Saksi Ahli Pidana Tidak Hadir, di Panggil JPU Hanya lewat WhatsApp

HUKUM243 Dilihat

 

LDerapperistiwa.id | Jepara,

Selasa 27 Agustus 2024 sidang petambak udang Karimunjawa masih terus berlanjut,kali ini menghadirkan saksi ahli pidana dari universitas Airlangga Surabaya . Adapun ahli bersaksi pada perkara Sutrisna dan Teguh Santosa

Selanjutnya dari pantauan media ini di ruang persidangan ,Ketua majelis hakim pengadilan negeri Jepara didampingi kedua majelis pengadil,Parlin Mangatas Bonatua dan Joko Ciptano.Tampak Meirina Dewi Setyowati memukul palu dimulainya sidang pada pukul 10.30 wib.

Terpantau media ini,disisi tempat duduk pengunjung sidang,ada Ketua LSM Paguyuban Masyarakat Karimunjawa Bersatu ( PMKB)Ridwan,yang duduk disebelah kiri paling belakang kursi pengunjung ,lalu ada aktivis anti tambak sigimbal Bob Marley kw2 berbaju hitam ala ninja duduk disebelah kanan kursi pengunjung,aktivis kondang internasional itu,terlihat seksama dan bangga bisa penjarakan para pelaku usaha budidaya udang Karimunjawa.

Pihak jaksa penuntut umum ada Linda Ayu Pralampita, kemudian penasehat hukum terdakwa,Sutrisna,Sugiarta,Sofyan Hadi dan rekan mendampingi kedua terdakwa Sutrisna dan teguh Santosa.

Ditanya majelis hakim,pihak jaksa penuntut umum yang tak bisa menghadirkan saksi ahli pidana ,disebut mencla mencle seperti disebutkan oleh majelis hakim kepada jaksa penuntut umum .Sebab penuntut dari corp adhiyaksa itu tidak bisa menghadirkan saksi ahli dakam persidangan.

Kendatipun demikian,Jaksa penuntut umum Linda Ayu Pralampita membacakan pernyataan saksi ahli yang mangkir dari saksi persidangan, rupanya hal itu membuat Penasehat hukum terdakwa menyoal, gegara mangkirnya saksi ahli dari Surabaya jawa timur itu.

Ada yang menyebut ahli dari universitas Airlangga itu bakal perang argumen soal menyoal hukum pidana versus penasehat terdakwa yang siap menyerang dengan cecaran berbagai pertanyannya.

Ketidakhadiran saksi ahli dari Universitas Airlangga Surabaya itu,hanya saja keteranganya sempat dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

Kendati demikian ,dari pihak penasehat hukum terdakwa menolak atas keterangan dari pernyataan ahli yang dibacakan oleh penuntut umum.

Penasehat hukum terdakwa Sofyan Hadi menyoal ketidakhadiran saksi ahli pidana dari universitas Airlangga.

Lalu ,ketidakhadiranya ahli pidana itu, majelis hakim mengakhiri persidangan kedua terdakwa,sidang ditutup pukul 11.00 wib,sidang dilanjutkan kembali tanggal 3 September 2024.

Keberatan dari pihak penasehat hukum terdakwa kepada jaksa penuntut umum yang tak bisa hadirkan ahli pidana disoal oleh Sofyan Hadi.”jaksa penuntut gagal menghadirkan ahli, disebabkan,ahli ada alasan kepentingan lain.Ahli itu ditunggu pendapatnya,ahli hanya mendapatkan dari keterangan penyidik,yang dalam keterangan ahli sebelumnya dianggap belum cukup menuduhkan pencemaran kepada para terdakwa”.jelas Sofyan.

Kata dia lagi,”harusnya, ketidakhadiran itu harus atas dasar setidaknya harus atas tugas negara .Sebab lanjut Sofyan,”perkara tersebut bukanlah perkasa biasa,kehadiran ahli pidana itu ditunggu oleh penasehat hukum terdakwa”. ujar dia saat dikonfirmasi awak media ini diluar persidangan.

Sambungnya lagi, ‘”Jaksa penuntut umum juga tidak profesional saat memanggil saksi ahli hanya melalui WhatsApp,tidak dilakukan secara sah dan patut”. pungkasnya.(sumber : @jgDjodi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *