Derapperistiwa.id | Jakarta,
Dr Anang Iskandar,SIK.,SH.,MH Mantan Kepala BNN dalam acount IG nya Senin(23/9/24), menjelaskan tentang asas nilai nilai ilmiah dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika bahwa penyalah guna narkotika yang diancam pidana penjara kurang dari 5 tahun itu secara ilmiah sebagai korban penyalahgunaan narkotika atau pecandu narkotika yang berhak dan wajib mendapatkan rehabilitasi atas sakit yang dideritanya.
Penyalah guna narkotika sebagai korban penyalahgunaan narkotika,karena dia penderita sakit adiksi ketergantungan narkotika akibat dibujuk, ditipu, dirayu, dan diperdaya atau dipaksa menggunakan narkotika.
Penyalah guna sebagai pecandu karena penyalah guna narkotika bila divisum et repertum atau diassesmen kondisinya dalam keadaan ketergantungan akan narkotika Penanggulangan penyalah guna narkotika secara preventif (pencegahan) dan represif (penindakan).
Dalam mencegah orang menggunakan dilakukan dengan cara pencegahan primer yaitu mencegah agar tidak menggunakan narkotika (sebagai korban penyalahgunaan narkotika) dan pencegahan sekunder dengan cara direhabilitasi agar tidak mengulangi menggunakan narkotika lagi.
Secara represif penanggulangannya dengan tujuan menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi untuk mewujudkan keadilanre habilitatif (pasal 4d UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika)
Caranya, dalam proses pengadilan hakim diberi kewajiban (pasal 127/2) untuk memperhatikan keadilan rehabilitatif, hakim juga diberi kewajiban menggunakan kewenangan rehabilitatif (pasal 103).
Editor : D.Wahyudi







