Derapperistiwa.id | Kampar,
Bari baru ini, tepatnya pada Selasa,(1/10/24) kebali terjadi insiden pemukulan terhadap Wartawan di Desa Koto Sitingkai IV kecamatan Kampar kiri, kabupaten Kampar Riau di tempat pengerjaan proyek Dinas PUPR
Sebagaimana dikutip dari link berita dari media Suarajurnalis.com bahwa kejadian pemukulan ini dialami oleh seorang Wartawan dari media Liputan24.com bernama Arisman yang kala itu melakukan tugas jurnalistiknya untuk melakukan monitoring terhadap pengerjaan proyek yang lagi dikerjakan pihak PUPR.Yang mana Arisman melakukan konfirmasi terhadap Kepala Tukang dan akhirnya terjadi pemukulan dan pengeroyokan di lokasi Proyek dan mengakibatkan Arisman mengalami luka lebam di bagian punggung nya
Beranjak dariinsiden kejadian ini,Pimpinan Umum media Liputan24.com Ferry Mamangkey meminta ke Kapolda Riau, Kapolres Kampar, Kapolsek Kampar Kiri agar segera tangkap dugaan pelaku penganiayaan kekerasan ke wartawan
“Saya menyesalkan terkait kekerasan yang dilakukan oleh pekerja pembangunan peningkatan jalan semenisasi lingkungan permukiman di desa lV koto setingkai, saya meminta agar Kapolda Riau, Kapolres Kampar, Kapolsek Kampar Kiri tolong tangkap pelaku yang sudah melakukan kekerasan ke wartawan saya,” terangnya.
Hal ini jelas – jelas sudah melanggar Undang – Undang Pers yang menyebutkan, “Kekerasan penganiayaan ke wartawan, melanggar Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999, Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers (wartawan) berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Sementara pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,”tuturnya.
Saya minta agar Kapolres Kampar usut tuntas pelaku dan kalau ada dugaan pemerintah desa yang dalang dari penyebabnya diminta harus di proses,”ungkapnya.
Arisman menceritakan ke redaksi melalui Telepon via watshapp katanya, “Saya dari warung setelah itu saya singgah di tempat pengerjaan proyek pekerja pembangunan peningkatan jalan semenisasi lingkungan permukiman di desa lV koto setingkai saya sempat ambil foto di tempat pekerjaan dan saya melakukan konfirmasi dengan melakukan pertanyaan, bang bisa saya bertanya begini kalau pekerjaan tersebut menurut penilaian saya kalau besi hanya dikuburkan tidak seharusnya di cor namun kepala tukang langsung menyampaikan apa jabatan kamu di sini dan langsung di dorong kepala tukang setelah itu saya berjalan pulang langsung di hantam dari belakang rasa saya pakai benda tumpul sekop dan lain – lain dan ada yang menendang pakai kaki dada saya adapun yang bilang mati kau di sini,” ungkapnya.
Tambahnya lagi, “Penganiayaan terjadi kepada jurnalis Liputan24.com, Arisman di Kampar, kekerasan tersebut terjadi pada saat Arisman sedang melakukan penugasan dari Liputan24.com hingga kejadian kekerasan terhadap jurnalis ini dalam bentuk penganiayaan dirinya menuturkan ke redaksi yakni, “Sampai sekarang saya merasa sakit di bagian dalam diri saya dengan hantaman mereka, di tempat pekerjaan proyek pemerintah semenisasi tersebut,” ceritanya.
Berdasarkan berita yang terbit dari media suarajurnalis.com akhirnya Pimpinan Redaksi media online nasional www.derapperistiwa.id dan hariandetik.online pada Kamis,3/10/2024 melakukan konfirmasi ke Humas Polres Kampar via WhatsApp pribadi masing masing dan mendapatkan respon positif.
Akan hal ini, Kapolres Kampar AKBP Ronal Sumaja SIK melalui Humas Polres Kampar Ashari Antoni mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus yang dialami oleh Wartawan 24.com semaksimal mungkin.Namun menurut Humas Polres Kampar mengatakan bahwa masalah ini sudah mendapat titik terang dan akan di mediasi,sebab motifnya hanya miskomunikasi antara Wartawan dan Kepala Tukang.(Pajar Saragih).