Mantan Kepala BNN Komjen Pol (p) Dr.Anang Iskandar : Penyidik Penuntut Umum dan Hakim, Harus Tau Tujuan Penegakan Hukum Narkotika

NASIONAL81 Dilihat

Derappeeistiwa.id | Jakarta,

Penyidik,penuntut umum dan hakim harus tahu tujuan penegakan hukum perkara narkotika Unsur pidana penyalah guna narkotika bagi diri sendiri berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika adalah pertama adalah kepemilikan narkotika dan tujuan penggunaan narkotikanya.

Bila tujuan kepemilikannya untuk diperjualbelikan atau diedarkan guna mendapatkan keuntungan maka tergolong perkara peredaran gelap narkotika sedangkan bila tujuannya untuk dikonsumsi maka tergolong perkara penyalahgunaan narkotika demikian keterangan ditulis oleh Mantan Kepala BNN Komjen Pol (purn) Dr.Anang Iskandar,S.IK.,SH.,MH Jumat (4/10/24).

Pakar Hukum Narkoba ini juga menjelaskan Penyalah guna dan pengedar tidak dapat disidik, dituntut dan didakwa secara komulatif, subsidiaritas dan alternatif karena UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika membedakan tujuan penegakan hukumnya antara perkara penyalahgunaan dan perkara peredaran gelap narkotika, bagi pengedar tujuannya diberantas sedarng bagi penyalah guna tujuannya dijamin mendapatkan upaya rehabilitasi ungkap Anang.

Penyalah guna hanya dapat disidik, dituntut, didakwa dan diadili berdasarkan pasal 127 dengan unsur kepemilikan narkotika dengan jumlah terbatas dan tujuan kepemilikannya untuk dikonsumsi kecuali dapat dibuktikan bahwa penyalah guna merangkap sebagai pengedar, baru penyalah guna dapat dituntut dan didakwa sebagai pengedar dengan pasal pasal 111 sampai dengan pasal 126 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ditegaskannya Tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. termaktup dalam pasal 4 :

a. Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan kesehatan, ilmu pengetahuan dan tehnologi

b. Mencegah melindungi dan menyelamatkan bangsa indonesia dari penyalahgunaan narkotika

c. Memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan

d. Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu tandasnya.

Penegak hukum harus menyadari bahwa tugas penegak hukum disamping mencegah agar warganya tidak menjadi penyalah guna narkotika tapi juga melindung dan menyelamatkan penyalah guna dari dampak buruk akibat penggunaan narkotika serta menjamin dan menolong penyalah guna narkotika mendapatkan rehabilitasi.

Editor : D.Wahyudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *