Pakar Hukum Narkoba : Hanya Presiden Yang Bisa Merubah, Dihukum Penjara Jadi Masalah, Di Rehabilitasi Jadi Masalah

NASIONAL691 Dilihat

Derapperistiwa.id | Jakarta,

Penyalah guna tidak perlu dilakukan penegakan hukum, meskipun penyalah guna narkotika adalah seorang kriminal.Penanggulangannya lebih efektif dan efisien bila pemerintah menggalakan program wajib lapor pecandu yang menjadi amanat pasal 55 Jo pasal 128 ayat 3 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika demikian keterangan tertulis dari Pakar Hukum Narkotika Komjen Pol (P) Dr.Anang Iskandar,S.IK.,SH ,MH Minggu (20/10 204).

Lebih lanjut mantan Ketua BNN ini Menjelaskan, Penyalah guna narkotika dijatuhi hukuman pidana melanggar pasal 4 d dan dipastikan tidak efektif dan juga tidak efisien sedangkan penyalah guna dijatuhi hukuman rehabilitasi tidak efisien karena menghaburkan sumber daya penegakan hukum.

Penyalah guna dihukum penjara atas putusan hakim,hasilnya penyalah guna narkotika akan mengulangi perbuatannya selama dipenjara dan setelah keluarbdari penjara, seperti yang dialami artis narkotika viral Ammar Zoni 3 kali dipenjara,Ibra Ashari 6 kali dipenjara dan Rio Reifan 5 kali dipenjara serta banyak penyalah guna yang relapse selama dalam penjara dan setelah keluar dari penjara.

Penyalah guna dihukum rehabilitasi atas putusan hakim atau direhabilitasi secara sukarela, hasilnya prosentase kesembuhannya tergantung “keseriusan pelaksanaan rehabilitasi”,banyak artis maupun nonbartis yang dulunya penyalah guna narkotika sekarang sembuh dan dapat melakukan reintegrasi sosial seperti Roy Martin, Raffi Ahmad, Ari Lasso dan personil grup Slank.

Dr Anang Iskandar, SIK, SH,MH. Ahli Hukum Narkotika menjalaskan bahwa Penegak Hukum Narkotika WAJIB mencegah, melindungi dan menyelamatkan penyalah guna narkotika dari sakit adiksi yang dideritanya serta menjamin penyalah guna bagi diri sendiri mendapatkan upaya rehabilitasi agar penyalah guna sembuh dan tidak mengulangi melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika apalagi sampai berkali kali mengulangi perbuatannya karena dijatuhi hukuman penjara dalam perkara yang sama.

Anang menyatakan hanya Presiden yang bisa meluruskan penanganan perkara penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri dengan membuat Peraturan Pelaksanaan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika menggantikan Peraturan. Pelaksanaan yang ada, dengan Peraturan Pelaksanaan baru berdasarkan UU narkotika yang tujuannya a.mencegah,melindungi,menyelamatkandan menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi,memberantas peredaran gelap narkotika dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu.

Anang juga menekankan bahwa Peraturan Pelaksanaan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ada sekarang ini, baik Surat Edaran Mahkamah Agung, Peraturan Jaksa Agung maupun Peraturan Kapolri tidak berdasarkan UU narkotika tapi berdasarkan KUHAP dan KUHP yang digunakan dasar penyidik,Jaksa dan Hakim untuk menghukum penjara penyalah guna narkotika

Editor : D.Wahyudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *