Derapperistiwa.id | Jakarta,
UU narkotika adalah hukum internasional yang mengatur obat jenis narkotika, sebagai pidana khusus narkotika dimana hukum narkotika tersebut tidak diajarkan sebagai mata kuliah difakultas hukum, dan sekolah hukum di Indonesia,akibatnya Penegak Hukum Narkotika kesulitan memahami posisi penyalah guna narkotika dalam konstruksi UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika demikian keterangan tertulis yang diunggah dalam akun resmi IG nya, oleh Mantan Kepala BNN Dr.Anang Iskandar,S.IK.,SH ,MH Rabu (23/10/2024).
Lebih lanjut Anang Tegaskan, Bagaimana tidak? Penyalah guna narkotika diancam secara pidana sebagai pelaku kejahatanpenyalahgunaan narkotika,tetapi solusinya bukan secara pidana. Konstruksi demikian membuat bingung penegak hukum yang tidak mendapatkan pendidikan khusus tentang narkotika.
Apalagi UU narkotika berasakan nilai nilai ilmiah dimana penyalahguna narkotika bila dilakukan assesmen dapat berubah menjadi korban penyalahgunaan narkotika maupun pecandu yang berdasarkan pasal 54 wajib menjalani rehabilitasi
Secara yuridis bagaimana pendapat Dr Anang tentang,SIK, SH, MH sebagai ahli hukum narkotika tentang petunjuk Mahkamah Agung dalam SEMA no 3 tahun 2015?
Dimana MA memberi petunjuk kepada hakim dalam hal hakim memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika sedangkan terdakwanya didakwa pasal 111 atau pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika namun berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan terbukti pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang mana pasal ini tidak didakwakan terdakwa terbukti sebagai pemakai dan jumlahnya relatif kecil (SEMA no 4tahun 2010) maka hakim memutus sesuai surat dakwaan tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan membuat pertimbangan cukup.
Anang Iskandar, mantan KA BNN menyatakan SEMA no 3 tahun 2015 adalah kecelakaan legislasi yang dilakukan Mahkamah Agung karena tabrakan dengan tujuan dibuatnya UU narkotika khususnya pasal 4d dan kewajiban hakim untuk memperhatikan pasal 127 ayat 2 serta kewajiban menggunakan kewenangan rehabilitatif berdasarkan pasal 103 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Anang Juga mengingatkan bahwa penyalah guna narkotika itu penjahat yang dijamin UU mendapatkan upaya rehabilitasi baik secara preventif maupun represif, salah dakwaan bila penyalah guna didakwa pasal 111 atau pasal 112.Pasal 111 atau, pasal 112 secara yuridis hanya untuk mendakwa penyedia narkotika untuk dijualbelikan Ingat! Negara berkepentingan penyalah guna narkotika sembuh dan pulih serta dapat melakukan integrasi sosial kembali bukan dipenjara pungkasnya.
Editor : D.Wahyudi







