Tanggapan Aliansi Peduli Kemanusiaan Kupang Terhadap RDP Komisi III DPR RI Bersama Polda NTT

NASIONAL547 Dilihat

Derapperistiwa.id | Kupang,

Aliansi Peduli Kemanusiaan Kota Kupang menyampaikan tanggapan atas Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI bersama Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan jajarannya, yang pernah dilaksanakan pada 28 Oktober lalu, terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang menyertakan nama oknum Rudi Soik (RS).

Aliansi yang terdiri dari Ormas Garuda Kupang, Garda Triple X Flobamora, Laskar Timor, Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya, Masyarakat Perduli Aspirasi Rakyat, dan Forum Pemuda NTT, menyampaikan tanggapanya dalam bentuk orasi dan pernyataan sikap secara bergantian di depan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur atau Polda NTT, pada Kamis 7/11/24.

Mereka berharap agar Kapolda NTT dapat mengambil sikap tegas terhadap putusan PTDH kepada oknum RS atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang telah dilakukan, bukan karena masalah Mafia BBM dan TPPO.

Aliansi juga meminta agar Kapolda NTT dapat membuka ruang untuk audience, sehingga mereka dapat menyampaikan fakta dan bukti-bukti terkait keterlibatan oknum RS dalam beberapa Rekayasa Kasus Pidana, Rekayasa Kasus Mafia BBM, dan Rekayasa Kasus TPPO, yang menurut mereka telah menimbulkan banyak korban dan merugikan masyarakat NTT.

Selain itu, aliansi juga menolak pernyataan dan narasi yang disampaikan oleh Ibu Rahayu Saraswati dan Bapak Beny K. Harman dalam RDP.

Menurut mereka, narasi yang disampaikan sama sekali tidak mewakili masyarakat NTT.

Ketua Garda Triple X Flobamora, Narki Hari, menyampaikan bahwa tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun terkait dengan putusan PTDH kepada RS yang telah diberikan Polda NTT, karena merupakan keputusan yang diambil sesuai aturan dan hukum yang sudah ditetapkan.

“Kami minta kepada Kapolda NTT agar bisa membuka ruang audience bersama kami, karena kami tidak ingin ada yang intervensi terkait putusan PTDH yang sudah dilakukan.” Ucap Narki.

“Secara tegas kami juga menolak pernyataan dan narasi yang dikatakan Ibu Rahayu Saraswati dan Bapak Benny K. Harman yang disampaikan saat RDP di Komisi III DPR RI yang lalu terkait permasalahan RS. Pernyataan tersebut sama sekali tidak mewakili kami sebagai masyarakat NTT, dan kami menolak itu semua.” Tambah Narki.

Sementara itu, Rakyat Jelata Pemerhati Bangsa sekaligus Orator Garda Triple X Flobamora, Krisyanto Oni, juga menyampaikan bahwa merasa tidak terima atas cecar yang dilakukan kepada Kapolda NTT dalam RDP di Komisi III DPR RI.

Menurutnya, putusan PTDH terhadap RS tersebut sudah berdasarkan aturan dan hukum yang ditetapkan, sehingga tidak perlu lagi ada intervensi dari pihak lain yang dapat mempengaruhi putusan tersebut.

“Kami minta kepada Kapolda NTT untuk segera mengeksekusi putusan PTDH terhadap RS. Kita ini Negara Hukum, putusan tersebut tentu saja berdasarkan hukum. Jadi ketika hukum sudah menentukan seperti itu maka harus dilaksanakan.” Kata Krisyanto Oni.

Dirinya juga menilai bahwa Ibu Rahayu Saraswati bukan bagian dari representasi rakyat kecil NTT. “Ibu Rahayu tidak tahu tentang persoalan masyarakat NTT yang berhadapan dengan RS. Selain itu, Kami juga menolak ucapan ibu yang selalu membawa-bawa nama Bapak Prabowo sebagai Presiden Republik Indonesia untuk masuk dalam persoalan ini. Bapak Prabowo milik Kami semua rakyat NTT, bukan milik pribadi.” Ungkap Krisyanto Oni.

“Dan kepada yang terhormat Bapak Benny K. Harman, kami mau sampaikan bahwa kami sudah lama berdiri sebagai representase rakyat jelata yang membutuhkan keadilan. Sesuatu yang melukai hati kami ketika Bapak berdiri sebagai tameng pelindung untuk oknum RS, tetapi belum pernah menunjukkan rasa kepeduliannya terhadap masyarakat NTT yang pernah jadi korban kesewenang-wenangan dari RS.” Tambah Krisyanto Oni.

Direncanakan hari Senin 11/11/24, Aliansi ini akan kembali melakukan aksi di depan Polda NTT hingga Kapolda NTT mau membuka ruang untuk beraudience. (MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *