Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika : Tidak Perlu Langkah Represif, Penyalahguna Itu Orang Sakit, Yang Hanya Cukup Direhab Tanpa Menghukum Pidana

NASIONAL338 Dilihat

Derapperistiwa.id | Jakarta,

Seandainya saya jadi presiden, saya perintahkan untuk dibuat Peraturan Pemerintah tentang tata cara penegakan hukum khusus narkotika terhadap pengguna atau penyalah guna narkotika tidak dilakukan langkah represif (penegakan hukum), tetapibdilakukan pemulihan (rehabilitatif) melalui wajib lapor pecandu.

Terhadap pengedar dilakukan penegakan hukum dengan hukuman pengekangan kebebasan/pemenjaraan dan perampasan aset hasil kejahatan melalui pembuktian terbalik di pengadilan, hasil perampasan aset digunakan untuk biaya pencegahan, rehabilitasi dan penegakan hukum (pasal 99 s/d pasal 102 UU no 35/2009) demikian yang ditulis melalui Kontens Instagramnya oleh Komjen Pol (Purn) Dr.Anang Iskandar,S.IK.,SH ,MH, Pakar Narkotika Rabu (13/11/24).

 

 

Menurut mantan Kepala BNN ini, ” Peraturan Pemerintah tentang tata

cara penegakan hukum khusus

narkotika tersebut, sangat penting

dan urgen untuk meniadakan

dualisme penegakan hukum yang

menyebabkan pengguna atau

penyalah guna narkotika, ada yang

dihukum penjara, dan ada yang

dihukum pidana alternatif

menjalani rehabilitasi atas putusan

hakim tandas Anang.

Disatu sisi penegak hukum menafsirkan berdasarkan KUHAP dan KUHP menyebabkan penyalah guna dijatuhi hukuman penjara,disisi lain penegakan hukum berdasarkan UU no 35 tahun 2009. tentang narkotika menyatakan hukuman bagi penyalah guna narkotika baik sebagai korban penyalah gunaan narkotika maupun pecandu wajib menjalani rehabilitasi (pasal 54) dan kewenangan memutus agar penyalah guna menjalani rehabilitasi diberikan pada hakimnberdasarkan pasal 103.

Anang juga menegaskan, Dualisme penegakan hukum dihukum penjara atau direhabilitasi, menjadi penyebab penegakan hukum narkotika tidak fair.

Kontroversi penyalah guna dihukum penjara biar kapok VS penyalah guna dihukum alternatif menjalani rehabilitasi agar pulih terjadi sejak UU narkotika diberlakukan, dan menjadi semakin viral ketika wakil menteri koordinator hukum dan HAM,imigrasi dan pemasarakatan Prof Otto Hasibuan memancing dengan pertanyaan apakah kita sependapat bahwa para pengguna narkotika adalah orang sakit? saat membuka Rapat Kerja Nasional Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) di Semarang beberapa hari lalu.

Karena salah tafsir mengenai pengguna atau penyalah guna adalah orang sakit adiksi atau bukan,dapat atau tidak pengguna atau penyalah guna mempertanggung jawabkan perbuatan pidana menjadi kunci penanggulangan masalah penyalahgunaan narkotika.

Salah tafsir menyebabkan lapa sover kapasitas, terjadi anomali lapas dan anomali lapas dan terjadinya residivisme penyalahgunaan narkotika seperti yang dialami Ammar Zoni 3 kali dihukum penjara,Ibra Ashari 6 kali dihukum penjara dan Rio reifan 5 kali dihukum penjara.

“Apa kita tidak sedih kalau mereka terus menjadi pengguna narkotika?”

Andai saja mereka direhabilitasi menemukan jalan kesembuhannya pungkas nya.

 

(D.Wahyudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *