Derapperistiwa.id | Jakarta,
Menanggulangi over kapasitas lapas itu tidak sulit cenderung mudah, seandainya saya jadi presiden saya perintahkan kepada menteri yang membidangi narkotika dan menteri yang membidangi masalah hukum narkotika untuk membuat Peraturan Pemerintah berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang mewajibkan hakim untuk menghukum pengguna narkotika dengan hukuman alternatif rehabilitasi: atau Mengganti UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan UU narkotika baru berdasarkan UU no 8 tahun 1976 tentang pengesahan konvensi tunggal narkotika, 1961 beserta protokol yang merubahnya dan UU Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika,1988 agar tidak ada fihak yang merasa disalahkan.
Selama ber UU narkotika,pengadilan dilingkungan Mahkamah Agung yang diberi kewenangan mengadili perkara pengguna atau penyalah guna narkotika.dan diberi kewenangan memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi bila terbukti bersalah, dan menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi jika tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Kewenangan memutus rehabilitasi tersebut diabaikan oleh hakim, karena banyak hakim tidak memiliki kemampuan dasar hukum narkotika tetapi mengadili perkara narkotika.
Perkara pengguna atau penyalah guna narkotika yang masuk ke pengadilan “tidak berstandar UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika tetapi ” berstandar KUHAP”.
Padahal hakim dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika, hakim wajib memperhatikan kewenangan berdasarkan pasal 54, pasal 55 dan pasal 103.(pasal 127/2)
Kalau Mahkamah Agung menggunakan standar KUHAP dan KUHP dapat dipastikan lapas over kapasitas berkesinambungan, dan menyulitkan pemerintah,sedangkan kalau Mahkamah Agung menggunakan standar UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sumber hukumnya, dapat dipastikan mudah solusinya.
Itu sebabnya saya menyarankan agar MA menggunakan standar UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dalam membuat SEMA sepanjang mengatur narkotika, dan mencabut SEMA no 4 tahun 2010, SEMA no 3 tahun 2015 dan SEMA no 3 tahun 2023 yang nyata nyata dibuat tidak berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika tapi berdasarkan KUHAP dan KUHP.
Ingat hukum hukum narkotika itu adalah hukum internasional yang mengatur tentang narkotika secara kesehatan dan pidana, bukan hukum pidana umum dan tidak diajarkan di fakultas Hukum.
(D.Wahyudi)
Sumber IG Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar,S.IK.,SH MH
