Derapperistiwa.id | Jakarta,
Sembuhnya penyalah guna narkotika adalah kunci sukses atau keberhasilan penanggulangan narkotika di indonesia, kalau indonesia berhasil menyembuhkan penyalah guna dari sakit adiksi yang dideritanya,maka di indonesia tidak terjadi bisnis peredaran gelap narkotika.Peredaran gelap narkotika terjadi karena prevalensi penyalah guna setara dengan 5 jutaan makin besar prevalensinya, makin subur bisnis peredaran gelap narkotikanya.
Makin banyak penyalah guna yang ditangkapi dan dipenjarakan, makin semangat penegak hukum memenjarakan penyalah guna narkotika dan makin tinggi angka over kapasitas lapasnya dan makin tinggi pula abuse of powernya.Secara yuridis penyalah guna narkotika adalah pelaku kejahatan yang oleh UU dijamin mendapatkan pengaturan upaya rehabilitasii dengan atau tanpa penegakan hukum sesuai tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Maknanya,penegakan hukum terhadap penyalah guna bersifat rehabilitatif,pemidanaannya berupa pemidanaan alternatif yaitu menjalani rehabilitasi atas putusan hakim, dimana masa menjalani rehabilitasi atas putusan hakim diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman, guna mewujudkan keadilan rehabilitatif.
Mempidana penyalah gunan arkotika disamping melanggar hukum narkotika, juga tidak efektif dan efisien, sedangkan disisi lain UU narkotika mengatur penanggulangan secara non pidana dengan cara mewajibkan penyalah guna untuk melakukan wajib lapor pecandu, agar mendapatkan layanan rehabilitasi dan menggugurkan status pidananya berubah jadi tidak dituntut pidana.
Apabila secara non pidana pecandu tidak melaporkan diri IPWL yaitu rumah sakit dan/atau lembagai rehabilitasi milik pemerintah,diancam secara pidana berdasarkan pasal 134 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kalau saya jadi presiden saya akan berikan hak rehabilitasi baik secara non pidana maupun rehabilitasi atas putusan hakim dengan biaya ditanggung negara, karena negara berkepentingan penyalah guna dan penyalah guna yang berpredikat sebagai pecandu untuk sembuh dari sakit kecanduaan narkotika yang dideritanya.
(D.Wahyudi)









