Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika : Kenapa Narkotika Bisa Menggurita, Ini Yang Saya Lakukan Untuk Memberangus Gurita Narkotika

NASIONAL524 Dilihat

Derapperistiwa.id | Jakarta,

Narkotika menggurita sejak kebijakan hukum negara dalam ber UU no 22 tahun 1997 tentang narkotika, dimana Hakim diberi kewenangan rehabilitatif tetapi kewenangan tersebut tidak digunakan,sebaliknya menggunakan kewenangan pidana, dimana pelaku kejahatan narkotika dihukum pidana.

Sejak hakim menghukum pidana penyalah guna narkotika, dan hukuman penjara bagi penyalah guna narkotika menjadi yurisprudensi maka penegakan hukum narkotika seakan mendapatkan durian

runtuh demikian tulis Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar,S.IK.,SH.,MH Pakar Hukum Narkotika yang pernah menjabat Kepala BNN dalam unggahan Instagramnya Kamis (5/12/24).

Lebih lanjut Anang menegaskan “Semua aparat penegak hukum berlomba lomba menjadi penegak hukum narkotika, penyidikbnarkotika menjadi fovorite nya parapenyidik, penuntut umum narkotika menjadi favoritenya para penuntut umum dan hakim narkotika menjadi favoritenya para hakim tandasnya

Ia juga menyoroti “Sebaliknya lapas menjadi korban proses penegakan hukum karena terjadi over kapasitas sekaligus sebuah blessing in disguise atau berkah terselubung sehingga dalam memenjarakan penyalah guna narkotika tidak ada yang merasa dirugikan kecuali keluarga penyalah guna narkotika.

Jendral Polisi yang pernah menjabat Kepala BNN ini juga menegaskan “meskipun kebijakan negara dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika menambah dengan tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ditambah dengan penjelasan bahwa negara menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu tetap saja penegak hukum mempidanakan penyalah guna narkotika.

Seandainya saya jadi presiden saya akan berangus kejahatan narkotika dengan mengutamakan langkah non pidana dalam merehabilitasi penyalah guna narkotika, diikuti langkah penegakan hukum Tindak Pidana Narkotika sebagai pengedar dan langkah penegakan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Kejahatan Narkotika dengan melakukan perampasan aset hasil kejahatan dengan pembuktian terbalik dipengadilan agar tidak terjadi abuse of power secara terselubung yang dilakukan oleh hakim yang mengadili tutupnya.

(D.Wahyudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *