Derapperistiwa.id | Jakarta,
Menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika itu,bukan menggunakan cara cara pidana, tetapi menggunakan cara cara khusus berdasarkan amanat UU narkotika yaitu memutus jaringan peredaran gelap narkotika dengan cara merehabilitasi penyalah gunanya dan menghukum pengedarnya serta perampasan aset hasil kejahatan dengan pembuktian terbalik di pengadilan, hasil rampasannya digunakan untuk membiayai pencegahan, rehabilitasi serta biaya pemberantasannya.
Hal ini di jelaskan oleh Komjen Pol (Purn) Dr.Anang Iskandar,S.IK.,SH.,MH Pakar Hukum Narkotika dalam Tulisannya di Akun Instagram nya pada Sabtu (14/12/2024).
Mantan Kepala BNN ini juga menerangkan,Dengan prevalensi penyalah guna 1,9 atau setara dengan 5 juta orang maka pemerintah berpotensi mendapatkan keuangan dari perampasan aset hasil kejahatan pertahun sebesar paling minim sebesar 5000.000 x 0,2 gram sekali pakai x 2 kali sebulan x 12 bulan x 1,5 juta rupiah per gram = 22,500.000.000.000 rupiah (22,5 triyun rupiah).
Indikator keberhasilan penanggulangan narkotika Indonesia, bukan pada berapa jumlah tangkapan dan crime clearnnya, bukan pada juga pada berapa besarnya pelaku yang dituntut dan dihukum tetapi tergantung pada berapa besar jumlah penyalah guna yang berhasil direhabilitasi dan berapa besar pengedar seperti produsen,pengimpor-ekpor narkotika yang hukum pengekangan kebebasan dan berapa jumlah aset pengedar yang dirampas melalui pembuktian terbalik di pengadilan tandasnya.
Hukum pidana tidak relevan kalau digunakan menanggulangi masalah narkotika, kalau penegak hukum memaksakan dengan cara cara pidana maka terjadi benturan hukum dengan hukum narkotika yang sumber hukumnya adalah konvensi internasional.
Anang menegaskan, “Hukum narkotika bersifat progresif tidak saja menghukum pelakunya tetapi juga menyembuhkan pelakunya serta merampas aset hasil peredaran gelap narkotikanya.
Seandai saya jadi presiden saya perintahkan untuk memaksimalkan langkah rehabilitasi penyalah guna narkotika dan perampasan aset hasil kejahatan pungkasnya.
Editor : D.Wahyudi







