KPK Jangan Tebang Pilih..!!, kembalikan KPK Berbasis UU 30

NASIONAL528 Dilihat

Derapperistiwa.id | Jakarta,

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) merupakan lembaga negara yang memiliki kekuasaan eksekutif untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002, yang memberikan KPK mandat untuk melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif dan berkesinambungan.

Sebelumnya, KPK memiliki basis kuat sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada publik dan memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Namun, setelah perubahan UU No. 30 Tahun 2002 menjadi UU No. 19 Tahun 2019, KPK kehilangan independensinya dan harus berkoordinasi dengan Presiden.

Ada tiga alasan mengapa KPK dianggap lemah:

Alasan KPK Lemah

1. Perubahan Struktur: KPK tidak lagi independen seperti sebelumnya, melainkan berada di bawah koordinasi Presiden.

2. Pembersihan Staf: Tes kebangsaan yang digunakan untuk membuang staf KPK terbaik, seperti Novel Baswedan.

3. Keterlibatan Kasus: Firli, Direktur Pemeriksaan KPK, terlibat dalam kasus yang melibatkan dokumen terkait Tito.

Korupsi Dan Hancurnya Negara

Pelemahan KPK

Dengan Ketua baru, namun tetap pakai uu no 19 tahun 2019, KPK menjadikan KPK MANDUL.

Meski KPK memiliki alat sadap tercanggih KPK sejak Firli praktis mati.

Ada 3 Alasan.

1. Dulu KPK Superstructure karena asumsinya adalah Korupsi EXTRA ORDINARY CRIME basisnya dengan UU 30 Thn 2002. Namun Sekarang basis nya KPK seperti Polri dan Kejaksaan. Koord ke Pres. Basisnya UU no 19 Tahun 2019.

2. Tes kebangsaan utk mmbuang Novel Baswedan dan kawan kawan, ada sekitar 75 staf KPK terbaik.

3. Firli semasa Direktur Pemeriksaan memiliki kasus Kabarnya pernah ambil dokumen terkait Tito.

Jadi no hope at all KPK akan menangani case berat dan nyangkut keluarga Presiden.

Kami pernah bersama Prof Azyumardi dan Ahli Hukum Tata Negara melakukan gugat draft pelemahan KPK

Mas Ubeidillah Badrun dan ALIANSI RAKYAT MENGGUGAT – SEMANGAT – KEMBALIKAN MARWAH KPK.

Note

KPK OH KPK

Th 2002 – 2006 saya dirjen kp3k kkp

Th 2006 – 2009 sekjen kkp

Kpk waktu itu pake uu 30 th 2002. Jos luar biasa.

Th 2004 Ada mkp sekjen dan 10 pjbt kkp dan daerah kena kpk.

Tidak berisik seperti sekarang

UU 19 th 2019. KPK loyo.

DOA DAN USAHA – SEMOGA INDONESIA ALAMI PERUBAHAN.

KEMBALIKAN KPK

KPK YANG BER BASIS uu 30 th 2002.

KPK BUKAN DIBAWAH PRESIDEN

KPK MENJADI LEMBAGA SUPER STRUCTURE – Jos luar biasa.

Editor : Dwi Wahyudi

Sumber : Widi Pratikto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *