Pakar Hukum Narkotika : Proses Pengadilan Perkara Penyalahguna Tidak Fair, Bila Tidak Dihadirkan Saksi Ahli Adiksi Kecanduan Narkotika

HUKUM403 Dilihat

 

LDerapperistiwa.id | Jakarta,

Secara yuridis dalam proses pengadilan perkarabnarkotika, hakim diwajibkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika,untuk memperhatikan apakah perkara yang sedang diadili tergolong perkara pecandu/korban penyalahgunaan narkotika atau perkara peredaran gelap narkotika berdasarkan pasal 4 d UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Secara medis penyalahguna narkotika sebagai penderita sakit adiksi ketergantungan narkotika,secara kriminologi penyalah guna adalah korban kejahatan peredaran gelap narkotika, dan secara yuridis penyalah guna narkotika dikriminalkan UU sebagai pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika dan hakim yang diberi kewajiban (pasal 127/2) dan kewenangan (pasal 103/1 oleh UU untuk menjatuhkan sanksi alternatif berupa rehabilitasi demikian penjelasan secara tertulis oleh Dr.Anang Iskandar,S.IK.,SH ,MH Pakar Hukum Narkotika dalam unggahan di Instagram pribadinya Selasa (14/1/2025).

Mantan Kepala BNN ini juga menjelaskan bahwa “Rehabilitasi adalah bentuk hukuman bagi penyalah guna narkotika, karena pasal 103/2 menyatakan masa menjalani rehabilitasi atas keputusan hakim diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman”.

Namun secara defakto hakim menafsirkan lain, hakim menafsirka bahwa perkara penyalah guna narkotika adalah perkara pidana konvensional,dimana proses pengadilannya menggunakan proses pengadilan pidana, dan penjatuhan hukumannya menggunakan hukuman pidana, akibatnya dapat ditebak lapas over kapasitas ungkapnya.

Mestinya hakim yang mengadili perkara penyalah guna narkotika “wajib” menghadirkan saksi ahli untuk mengetahui predikat penyalah guna, taraf kecanduan dan mengetahui berapa lama waktu yang diperlukan bila dilakukan pemulihan melalui rehabilitasi.

Tidak fair proses pengadilannya bila “hanya” menghadirkan saksi penangkap tanpa menghadirkan saksi ahli adiksi dan saksi ahli hukum narkotika.

Bila penyalah guna terbukti sebagai penyalah guna murni maka sanksinya hanya sanksi rehabilitasi bila penyalah guna narkotika terbukti sebagai penyalah guna dan juga sebagai pengecer maka hukumannya berupa hukuman komulatif ya pidana ya rehabilitasi pungkas Anang.

Editor : D.Wahyudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *