Derapperistiwa.id | Jakarta,
Kali Ini Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang melakukan aksi di depan kantor ATR BPN Kabupaten Tangerang pada Kamis 23 Januari 2025.
Mereka menuntut BPN Kabupaten Tangerang untuk memaparkan terkait munculnya SHGB di perairan laut utara Kabupaten Tangerang dan siapa dalang dari pemagaran laut tersebut.
Dari mana dasarnya laut bisa disertifikasi, coba wahai BPN Kabupaten Tangerang terangkan?,”kata Ketua GMNI Endang Kurnia saat melakukan aksi tersebut, Kamis 23 Januari 2025.
Menurut Endang, masyarakat pesisir utara Kabupaten Tangerang sangat menderita karena adanya pagar laut, khususnya para nelayan yang hendak melaut.
“BPN Kabupaten Tangerang bukanlah sebagai mafia tanah, akan tetapi juga sebagai mafia laut,” cetusnya.
Dirinya merasa bingung, karena berdasarkan analisa yang dia himpun bahwa patut diduga pagar laut tersebut bukanlah pagar laut biasa.
Sebab katanya, pagar laut yang katanya dibangun oleh masyarakat secara swadaya akur dengan peta reklamasi Nah, hal ini diperkuat dengan data yang berada di laman resmi htttp:/bhumi.atrbpn.go.id tentang rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) wilayah Kabupaten Tangerang tahun 2011-2031 dan dokumen tiga perencanaan proyek strategis nasional (PSN) pesisir pantai Tangerang Utara Tropical Coastland yang dibangun oleh PT Mutiara Intan Permai yang ternyata anak dari perusahaan Agung Sedayu Group,”ungkap Endang.
Endang menambahkan, dalam keterangan resmi Kementerian KKP RI jelas sebanyak 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang tersebut muncul. Dan 17 bidang dalam bentuk SHM dinyatakan ilegal.
“Berdasarkan hal-hal tersebut, kami menduga ada permainan kotor antara instansi terkait,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Bahwa BPN Kabupaten Tangerang Panik! Bersih-bersih Jejak Kejahatan Perampasan Laut Untuk PIK-2 Milik Aguan & Anthoni Salim?
Pasca Bocor Alus Tempo, menyampaikan temuan tentang adanya sejumlah SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) diatas laut, dan mendapat informasi BPN Kabupaten Tangerang panik.
Menurut informasi yang BPN sedang berusaha ‘bersih-bersih’ untuk menutup aib.Wajar mereka panik karena dengan dalih apapun, BPN tak bisa menerbitkan sertifikat bukti hak diatas laut. Karena laut, tidak boleh dimiliki oleh pribadi maupun korporasi, baik dalam bentuk SHM maupun SHGB.
Ahmad Khozinudin, S.H. Advokat [Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat/ TA-MOR PTR] menjelaskan Temuan kami, dalih yang digunakan sebagai dasar penerbitan hak adalah sejumlah transaksi dari jual beli girik bodong.
Pemilik girik, mengklaim tanah tersebut awalnya daratan yang terkena abrasi, sehingga menjadi laut. Nantinya, pengembang akan melakukan restorasi laut dengan dalih mengembalikan daratan yang terkena abrasi.
BPN akan berdalih, hanya melayani permohonan masyarakat. Sepanjang syarat formil terpenuhi, BPN tak punya alasan untuk menolak menerbitkan sertifikat.
BPN akan BERDALIH sebagai ‘Tukang Nasi Goreng’. Tugas BPN hanya mengubah nasi untuk dimasak menjadi nasi goreng. Soal nasi berasal dari beras curian, tukang nasi goreng tidak bertanggung jawab.
Karena itu, segenap rakyat dan pejabat/pegawai BPN (yang lurus) harus mengantisipasi tindakan menutup aib atau menghilangkan barang bukti, dengan sejumlah tindakan, termasuk dan diantaranya :
Pertama, segera masuk aplikasi BHUMI ATR BPN, telusuri seluruh dokumen sertifikat (SHGB) yang di plot berada diatas laut. Kemudian, screenshot sebagai bukti.
Ada dugaan, peta ini akan disterilisasi dari plot SHGB. sehingga, jika hal itu dilakukan, masyarakat sudah punya bukti screenshot-nya.
Kedua, dokumentasi berbagai administrasi dan prosedur pengajuan permohonan SHGB (penegasan hak/pengakuan hak) dari girik-girik. Terutama, dari desa-desa yang memiliki wilayah laut, seperti: Desa Dadap, Selembaran Jaya (Kec Kosambi), Desa Muara, Lemo, Tanjung Pasir, Tanjung Burung (Kec Teluknaga), Desa Kohod, Kramat , Sukawali, Surya Bahari( Kec.Pakuhaji) dan Desa Karang Serang, Ketapang (Kec Mauk).
Amankan bukti proses tersebut, sebagai bagian dari modus operandi merampas laut untuk kepentingan proyek PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim.
Ketiga, bongkar aparat Desa dan sejumlah girik-girik bodong, catatan C Desa, SPPT dan dokumen lainnya, yang menjadi dasar transaksi jual beli laut. Karena modusnya, tanah girik inilah yang kemudian terkena abrasi sehingga menjadi laut.
Yang paling penting, Presiden Prabowo Subianto harus segera memimpin dan mengawal langsung proses penegakan hukum atas kasus perampasan laut ini. Jangan percayakan pada POLRI atau KKP.
Bentuk tim lintas kementerian dan lembaga, libatkan pihak dan organisasi independen, agar kasus jual beli laut ini terbongkar.
Ingat! Tak ada waktu lagi untuk menyelamatkan negeri ini dari Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat. Sekaranglah saatnya!**(D.Wahyudi)







