Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika, Menjelaskan Fenomena Penyalahguna Dan Miscarriage Of Justice

HUKUM348 Dilihat

Derapperistiwa.id | Jakarta,

Miscarriage of justice perkara penyalahgunaan narkotika adalah putusan pengadilan perkara narkotika yang keliru dimana pelaku kejahatan narkotika dalam proses pengadilan
terbukti sebagai penyalah guna
bagi diri sendiri dijatuhi hukuman
penjara padahal secara yuridis
wajib dijatuhi hukuman rehabilitasi hal ini disampaikan oleh Komjen Pol (P).Dr.Anang Iskandar,S.IK.,SH.,MH dalam tulisannya yang diunggah di Instagramnya Selasa (4/2/2025).

Mantan Kepala BNN ini lebih lanjut menjelaskan, “Miscarriage of justice dalam mengadili perkara narkotika murni disebabkan karena kesalahan
hakim yang mengadili perkara penyalah guna narkotika.

Dirinya menegaskan “Kok murni kesalahan hakim yang mengadili? “Ya, karena dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika, hakim
wajib memperhatikan predikat penyalah gunanya, meskipun penyalah guna didakwa secara salah sebagai pengedar dan dilakukan penahan oleh penyidik
dan jaksa, hakim wajib berdasarkan pasal 127/2 untuk memperhatikan pasal 54, pasal 55 dan pasal 103 tutur Anang.

Anang juga menandaskan “Artinya hakim wajib memperhatikan kondisi
terdakwanya apakah predikat penyalah guna sebagai pecandu atau sebagai korban penyalahgunaan narkotika, dan
hakim wajib menggunakan kewenangan dapat memutus atau menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.

Tetapi dalam implementasinya hakim memutus tidak berdasarkan kewajiban hakim berdasarkan UU narkotika,kesalahan hakim justru memutus berdasarkan dakwaan jaksa atas dasar pasal 182 ayat 3 dan 4 KUHAP (SEMA no 3 tahun 2015) mengesampingkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. pasal 127/2 dan pasal 4 tujuan dibuatnya UU narkotika.

Kesalahan putusan hakim tersebut menyebabkan terjadinya fenomena penyelesaian perkara penyalah
guna narkotika secara suka suka
penegak hukum, bisa dipenjara,
bisa direhabilitasi; dan karena
faktanya dipenjara maka penyalah
guna menjadi takut mengikuti
program pemerintah untuk
melakukan wajib lapor pecandu
guna mendapatkan perawatan dan
merubah status pidananya menjadi
tidak dituntut pidana pungkasya.

Editor : D.Wahyudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *