Kasus Pagar Laut Tangerang, Empat Orang Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka

NASIONAL1201 Dilihat

Derapperistiwa.id | Jakarta,

Bareskrim Mabes Polri menetapkan orang sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen sekitar pagar laut di perairan utara Kabupaten Tangerang. Sebanyak 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang sudah muncul menjadi alat bukti permulaan yang cukup.

“Kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Keempat tersangka antara lain, Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip; Sekretaris Desa Ujang Karta; Septian Prasetyo dan Chandra Eka AW selaku penerima kuasa.

Djuhandhani mengatakan dari penanganan perkara tersebut hari ini telah dilaksanakan gelar perkara. Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah mengumpulkan alat bukti.

Ia menerangkan keempat tersangka telah bersama-sama membuat surat palsu berupa girik, surat penyataan fisik dan tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat.

“Dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat kades, sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” terang Djuhandhani Rahardjo Puro.

Keempat tersangka seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Lukman Fauzi Parikesit KJSB Raden dan kantor pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod.

Kemudian penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut. “Terkait kami juga sudah melakukan koordinasi dengan imigrasi untuk pencekalan terhadap para tersangka,” tambahnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mencekal empat tersangka kasus pagar laut di perairan Tangerang agar tidak ke luar negeri.

Demikian yang disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

“Kemudian kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” ujarnya.**(Dwi Wahyudi).