Derapperistiwa.id | Bengkalis,
Tak main main,Forum Peduli Pemuda Masyarakat (FPPM) Bukti Batu yang diketuai Syaiful Bahri,pada hari ini Selasa,(18/2/2025) mendatangi Kantor DPRD Bengkalis.
Tujuan Syaiful Bahri bersurat ke DPRD Bengkalis tak lain untuk meminta Ketua DPRD kabupaten Bengkalis untuk melakukan Hearing atas Kekisruhan yang terjadi saat ini di 5 Desa 1 Kelurahan Bukit Batu akan sengketa Lahan KKPA yang saat ini dikelola oleh Koperasi BBDM (Bukti Batu Darul Makmur) yang bersumber dari hasil penyerahan PT.SDA

Sebagaimana yang tertuang didalam Surat yang diserahkan tak lain terkait terhadap selang sengketa antara Kelompok Tani 5 Desa 1 Kelurahan dengan Koperasi BBDM.Yang mana Syaiful Bahri mengatakan bahwa persoalan ini terjadi semenjak terbitnya Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 358/KPTS/ IX/2020 Tertanggal 11 September tentang Calon Penerima Plasma (CPP) sesuai rincian yang tertuang didalam Surat yang diserahkan Forum Peduli Pemuda Masyarakat (FPPM) Bukti Batu ke DPRD kabupaten Bengkalis dengan Nomor: 024/FPPM/BB/II/2025.
Diketahui, Surat Hearing Bernomor : 358/KPTS/BB/II/2025 ini diserahkan FPPM melalui Yuli, Bagian Umum Kantor DPRD Bengkalis Bengkalis guna diserahkan ke Ketua DPRD kabupaten Bengkalis c/q Ketua Komisi II & Ketua Komisi III DPRD Bengkalis
Melalui Pesan Tertulisnya Ketua Forum Peduli Pemuda Dan Masyarakat Bukit Batu Kec.Bukit Batu Kab.Bengkalis minta Ketua DPRD Kab.Bengkalis segera membentuk Lintas Komisi DPRD untuk fokus Daftar Nama Calon Penerima Plasma (CPP) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis, dan
“Kejadian ini berawal dari Para Kades 5 Desa 1 Kelurahan yang tanpa koordinasi Kepada Warga Kelompok Tani di Desa masing masing asal mendatandatangani saja, sehingga merugikan masyarakat yang tidak menikmati program KPPA.”ucap Syaiful Bahri
“Lintas Komisi DPRD yang sudah terbentuk benar benar berani, tegas , jujur dan amanah dalam proses kepada pihak- pihak yang terkait dan yang sangat penting Audit Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) Kec Bukit Batu via Tim Indenfenden, karena pihak Koperasi Menguasai Lahan dan hak plasma warga 3 Desa 1 kelurahan tanpa hak dan tidak tunduk dan patuh dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang ada.”terangnya kembali
Bahkan Ketika persoalan ini terus berlarut larut panjang, tidak adanya jaminan kepastian hukum dan warga kelompok tani tetap tidak menerima hak program KPPA,bisa saja gerakan besar akan terjadi untuk Aksi Damai di Kantor Koperasi BBDM dan Lahan akan Warga kelompok tani kuasai secara paksa.”Ancamnya kembali. (Pajar Saragih).







