Derapperistiwa.id | Yalimo,
Setelah delapan bulan menjadi buron, mantan anggota polisi, Aske Mabel akhirnya ditangkap aparat gabungan di Distrik Abenaho, Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan, Rabu (19/2/2025).
Mantan anggota Polres Yalimo itu ditangkap sekira pukul 06:00 WIT. Penangkapan tersebut juga berhasil mengamankan barang bukti berupa empat pucuk senjata api jenis AK2000p dan ratusan butir amunisi kaliber 5,56 mm.
Kapolda Papua, Irjen Pol Patrige Renwarin menerangkan, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satgas Operasi Damai Cartens, personel Polda Papua, Polres Yalimo, serta Satuan Brimob Polda Papua.
Keberadaan Aske Mabel terdeteksi berdasarkan laporan dari masyarakat setempat yang melihatnya di sekitar lokasi kejadian. Tim gabungan pun segera bergerak dan berhasil menangkap Aske yang saat itu membawa satu pucuk senjata api.
Setelah penangkapan, aparat melakukan pengembangan kasus dan meminta Aske menunjukkan lokasi penyimpanan senjata lainnya. Namun, saat berada di dekat jurang, Aske melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
Melihat situasi tersebut, aparat bertindak tegas dengan melumpuhkan Aske sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dari hasil pengembangan, dua pucuk senjata ditemukan dalam penguasaan Aske. Sementara dua lainnya telah diamankan sebelumnya dari anggotanya, Nikson Matuan yang ditangkap pada 3 Februari 2025.
Pasca-penangkapan, Aske langsung dibawa ke Mapolda Papua untuk proses hukum lebih lanjut. Ia diterbangkan menggunakan pesawat Smart Air dari Bandara Elelim menuju Bandara Sentani, sebelum akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah itu, ia bersama rekannya, Nikson Matuan, dan barang bukti berupa empat pucuk senjata api serta ratusan butir amunisi diperlihatkan kepada awak media dalam konferensi pers di Mako Brimob Polda Papua.
“Jadi penangkapannya ini tadi (Rabu) subuh, sempat ada perlawanan namun berhasil dilumpuhkan,” ujar Irjen Pol Patirge saat konferensi pers di Mako Brimob Polda Papua, di Kota Jayapura Papua, Rabu (19/2/2025).
Kapolda Patrige mengungkapkan, Aske Mabel sebelumnya merupakan anggota polisi yang bertugas di Polres Yalimo. Ia kabur dari satuannya setelah melakukan pencurian empat pucuk senjata api jenis AK pada 9 Juni 2024 sekira pukul 04.00 WIT.
Setelah kabur, berbagai aksi kekerasan terjadi di wilayah tersebut, yang diduga kuat dilakukan oleh Aske bersama anggotanya.
Selama dalam pelarian, Aske terlibat dalam 11 kali aksi kekerasan bersenjata yang mengakibatkan enam korban jiwa.
Kata Kapolda, sebelum Aske melarikan diri, kondisi keamanan di Yalimo relatif aman, namun sejak kepergiannya, situasi keamanan mulai terganggu.
“Saat ini, status Aske Mabel resmi sebagai disertir kepolisian. Ia telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri melalui sidang yang digelar pada 27 Desember 2024. Pangkat terakhirnya sebelum dipecat adalah Brigadir Dua (Bripda),” tegasnya.
Selain itu, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa selama menjadi buronan, Aske dan anggotanya mendapatkan tambahan amunisi kaliber 5,56 mm dari pihak lain.
Dari tangan Aske, aparat mengamankan 71 butir amunisi, sementara dari Nikson Matuan ditemukan 46 butir amunisi dengan jenis yang sama.
“Saat ini, kami masih menyelidiki sumber amunisi tersebut, karena menurut pengakuan Nikson Matuan, selama jadi buron, mereka mendapatkan amunisi dari orang lain,” ungkapnya.
Mantan Wakapolda Papua Barat ini juga membantah informasi bahwa Aske Mabel telah membentuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) setelah melarikan diri.
Hingga saat ini, Polda Papua belum mendapatkan informasi resmi terkait keberadaan kelompok yang dibentuk oleh Aske. Namun, pihaknya mengakui bahwa pasca kaburnya Aske, situasi keamanan di Yalimo menjadi terganggu.
“Soal adanya kelompok yang dibentuk Akse Mabel, itu informasi yang beredar saja. Karena sampai saat ini, kami belum tahu siapa saja anggota kelompoknya,” ungkapnya.
Sementara itu, Direskrimum Polda Papua, Kombes Achmad Fauzi, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk menangani proses hukum terhadap Aske Mabel dan Nikson Matuan.
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kombes Fauzi menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi kriminal yang dilakukan oleh kedua tersangka.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kejahatan ini. Kami akan memberikan pembaruan lebih lanjut setelah penyelidikan mendalam dilakukan,” jelas Kombes Fauzi.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, mengatakan penangkapan Aske Mabel dinilai sebagai langkah strategis dalam menekan aksi kekerasan bersenjata yang kerap terjadi di wilayah Papua Pegunungan.
Brigjen Faizal menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan kelompok ini demi menjaga keamanan masyarakat setempat.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan kelompok ini dan memastikan keamanan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Editor : Pajar Saragih / Redaksi.













