Tak Tersentuh Hukum Acel Mafia BBM Di Minahasa Diduga Kasih Upeti Ke APH

NASIONAL1165 Dilihat

Derapperistiwa.id | Minahasa,

Dugaan penyalahgunaan bahan bakar BBM jenis solar bersubsidi,di Kecamatan Tondano Barat Kelurahan Masarang,Kabupaten Minahasa ada salah satu tempat yang diduga menjadi gudang penimbunan BBM jenis solar ilegal,Senin 24 Februari 2025.

Pantauan awak media terpakir mobil-mobil tab yang diduga mengambil BBM Jenis Solar bersubsidi dari beberapa SPBU yang berada di wilayah Minahasa,

Informasi yang awak media dapatkan dari lapangan gudang tersebut milik dari mafia BBM berinisial A alias Acel.Kegiatan dari Acel yang diduga sudah bertahun-tahun tanpa tersentuh Hukum.

Hasil wawancara awak media kepada salah warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi gudang tersebut mengatakan, bahwa Acel sudah lama menempati gudang tersebut dan tidak pernah tersentuh Hukum di wilayah Minahasa.

“Acel ini seorang mafia BBM jenis solar yang terbilang kebal hukum dan diduga memiliki setoran kapada pihak APH Polres Minahasa.”ucap Warga

Merujuk pada UU No. 22 tahun 2001 pemilik dari tempat tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar.

UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Berdasarkan UU tersebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi BBM jenis solar untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk dijadikan bisnis komersial, maka dari itu jika masih ada industri yang menggunakan subsidi solar untuk dijadikan bisnis komersial akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60M. (Sari Zachawerus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *