Derapperistiwa.id | Bitung,
Praktik kegiatan BBM jenis solar bersubsidi begitu marak di wilayah Sulawesi Utara (Sulut) khususnya Kota Bitung. Rabu 26 Februari 2025.
Pantauan awak media yang sedang melakukan investigasi dari wilayah Minahasa ada salah satu unit mobil pick up yang bermuatan tandon modifikasi,mobil tersebut berwarna hitam dan tidak memiliki plat nomor kendaraan,
Setelah itu team awak media mengikuti kendaraan tersebut dari Minahasa ternyata mobil tersebut masuk ke salah satu gudang penampungan BBM jenis solar ilegal,gudang tersebut berada di Kelurahan Manembo-nembo atas lebih tepatnya di belakang Stadion Dua Sudara, samping Pengadilan Agama Kota Bitung dan ternyata gudang tersebut milik dari salah satu mafia BBM yang berinisial NP alias Novri Poluan,
Pada saat itu juga team Investigasi awak media melakukan wawancara kepada salah satu warga yang kebetulan lewat tidak jauh dari lokasi gudang tersebut mengatakan bahwa,gudang ini sudah lama dijadikan sebagai tempat penimbunan BBM jenis solar bersubsidi.
” Iya benar itu gudang tempat penimbunan BBM, sejauh ini gudang tersebut tidak pernah tersentuh oleh pihak yang berwajib dalam hal ini dari pihak Polres Bitung, kami menduga ada main mata antara oknum Mafia BBM tersebut dengan pihak APH, dan juga kami menduga Polres Bitung tidak cukup bernyali untuk membongkar atau menghentikan kegiatan ilegal di dalam gudang tersebut”, ucap Warga.
Diketahui bahwa Perusahan tersebut memiliki tangki berwarna biru putih yang bertuliskan TRANSPORTIR dan pada lambung tangki bertuliskan PT. BSP (Berkat Sahabat Persada).
Merujuk pada UU No. 22 tahun 2001 pemilik dari tempat tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar. UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Berdasarkan UU tersebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi BBM jenis solar untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk dijadikan bisnis komersial, maka dari itu jika masih ada industri yang menggunakan subsidi solar untuk dijadikan bisnis komersial akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60M. (Sz)
