Derapperistiwa.id | Jakarta,
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal,mengatakan ratusan buruh bakal menggeruduk kantorKejaksaan Agung di Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025) besok.
la mengatakan setidaknya kurang lebih 500 orang buruh akan melakukan aksi unjuk rasa.Dalam aksi tersebut dijelaskannya, buruh akan mengusung tiga tuntutan.
“Pertama adili kasus korupsi di Pertamina Patra Niaga oplos Pertalite-Pertamax dengan hukuman penjara seumur hidup,” kata Said Iqbal, Kamis,(27/2/2025).
Tuntutan lainnya, adili kasus korupsi Jiwasraya dan Dirjen Anggaran Kemenkeu dengan hukuman penjara seumur hidup.
“Tangkap dan adili koruptor pagar laut di Kementerian ATR/BPN, KKP, dan Kemenko Perekonomian. Korupsi yang terjadi sangat melukai hati buruh,” jelasnya.
Bantah Oplos Pertalite Jadi Pertamax
Pelaksana Tugas Harian (PTH) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menegaskan pihaknya tidak melakukan praktik upgrade blending atau pencampuran Pertalite dengan Pertamax.
Ega memastikan bahwa produk yang diterima dan dijual di SPBU telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
“Baik yang dari luar negeri maupun dari dalam negeri itu kami sudah menerima RON 92. Yang membedakan adalah meskipun sudah berada di RON 90 dan 92 itu sifatnya masih base fuel artinya belum ada adiktif yang kita terima di Pertamina Patra Niaga ya”kata Ega dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan,Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Ega menjelaskan, Pertamina Patra Niaga mengelola bahan bakar mulai dari terminal hingga ke SPBU.
Sementara itu, proses pengangkutan bahan bakar dari kilang ke terminal dilakukan oleh kapal milik Pertamina.
“Tidak ada proses perubahan RON, tetapi yang ada itu Pertamax kita tambahkan adiktif. Jadi di situ ada proses penambahan aditif dan proses penambahan warna. Proses inilah yang memberikan keunggulan perbedaan dalam produk,” ujar Ega.
Ega menjelaskan bahwa proses penambahan aditif ini dikenal sebagai injection blending
“Blending ini adalah proses yang common dalam produksi minyak yang merupakan bahan cair, namanya ini bahan cair. Jadi pasti akan ada proses blending ketika kita menambahkan blending ini tujuannya adalah untuk meningkatkan value daripada produk tersebut,” ucapnya.
Dia menambahkan bahwa setiap bahan bakar yang diterima, baik dari dalam maupun luar negeri, selalu melalui pengujian laboratorium sebelum dan sesudah bongkar muat.
“Setelah kita terima di terminal itu pun di terminal juga melakukan rutin pengujian kualitas produk ditempat-tempat Pertamina itupun kita terus jaga sampai dengan ke SPBU,” tegasnya.
Pernyataan pihak Pertamina berbanding terbalik dengan temuan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejaksaan Agung membantah klaim PT Pertamina yang mengatakan tidak ada bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax atau RON 92 yang dilakukan pengoplosan.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan dalam proses penyidikan yang dilakukan terhadap para tersangka, penyidik, kata Qohar, tidak menemukan seperti apa yang disampaikan pihak Pertamina.
“Penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 atau dibawahnya ya (RON) 88 (BBM jenis premium) diblending dengan RON 92. Jadi RON (dioplos) dengan RON. Jadi kan tidak seperti itu (seperti klaim Pertamina),” jelas Qohar dalam jumpa pers, Rabu,(26/2/2025) malam.
Selain itu berdasarkan hasil penyidikan tersebut, bahwa BBM yang telah dioplos tersebut kemudian dipasarkan dengan harga Pertamax.
“Jadi hasil penyidikan saya sudah sampaikan, RON 90 atau dibawahnya tadi fakta yang ada di transaksi RON 88 diblending dengan RON 90 dipasarkan seharga RON 92,”katanya.
Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
9 Tersangka tersebut diantaranya RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian AP selaku Vice President (VP) Feedstock,MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa,DW selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga,dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.**
Editor : D.Wahyudi







