KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT OKU

HUKUM716 Dilihat

Derapperistiwa.id | Jakarta,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.(16/3/2025)

Mereka adalah:

1. Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU.

2. Ferlan Juliansyah, Anggota Komisi III DPRD OKU.

3. M. Fahrudin, Ketua Komisi III DPRD OKU.

4. Umi Hartati, Ketua Komisi II DPRD OKU.

5. M. Fauzi alias Pablo, pihak swasta.

6. Ahmad Sugeng Santoso, pihak swasta.

Kasus ini terkait dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR OKU. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp2,6 miliar.

Modus operandi yang terungkap melibatkan permintaan “jatah pokir” oleh anggota DPRD, yang kemudian diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR senilai Rp40 miliar. Setelah disepakati, anggaran tersebut mengalami penurunan menjadi Rp35 miliar karena keterbatasan anggaran daerah. Fee untuk anggota dewan ditetapkan sebesar 20%, sehingga total fee mencapai Rp7 miliar.

Kadis PUPR OKU kemudian menawarkan sembilan proyek kepada M. Fauzi dan Ahmad Sugeng dengan komitmen fee 22%, yang terdiri dari 2% untuk Dinas PUPR dan 20% untuk DPRD. Proyek-proyek tersebut meliputi rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, pembangunan kantor Dinas PUPR, pembangunan jembatan, serta peningkatan beberapa ruas jalan.

Keenam tersangka saat ini ditahan oleh KPK untuk proses hukum lebih lanjut.(Pajar Saragih).