Derapperistiwa.id | Jakarta,
Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie melayangkan surat terbuka kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, menyoroti dampak revisi Undang-Undang TNI, khususnya terkait pengelolaan pemeliharaan, perawatan, dan overhaul (MRO) alutsista. Ia mengkritik kebijakan yang memberikan kewenangan penuh kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) dalam hal ini, yang sebelumnya dikelola oleh masing-masing matra TNI.
Menurut Connie, kebijakan tersebut berisiko menurunkan efektivitas operasional TNI karena setiap matra memiliki kebutuhan teknis yang berbeda. Selain itu, sentralisasi MRO di Kemhan dapat mengurangi kemandirian matra dalam mengelola alutsista dan membuka peluang bagi praktik korupsi akibat monopoli dalam pengadaan serta perawatan alat utama sistem senjata (alutsista).
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya kepentingan politik dan bisnis dalam pengelolaan MRO, yang dapat lebih menguntungkan kelompok tertentu dibandingkan memperkuat pertahanan nasional. “Tanpa mekanisme transparan, kebijakan ini dapat menjadi ladang bisnis bagi pihak-pihak tertentu,” tegasnya, Jumat (28/3).
Untuk itu, Connie mendesak Panglima TNI agar segera mengadakan rapat luar biasa di Mabes TNI dengan melibatkan seluruh matra, perwira tinggi Wantanas dan Lemhannas, serta akademisi di bidang pertahanan dan keamanan. Dalam rapat tersebut, ia mengusulkan tiga poin utama:
1. MRO Tetap Dikelola oleh Masing-Masing Matra
Pemeliharaan dan perawatan alutsista harus tetap menjadi tanggung jawab TNI AD, AL, dan AU, bukan dialihkan sepenuhnya ke Kemhan.
2. Kemhan Fokus pada Kebijakan, Bukan Operasional
Peran Kemhan cukup sebatas pengawasan dan kebijakan umum pertahanan, sementara operasional MRO tetap dikelola oleh masing-masing matra.
3. Transparansi dalam Pengelolaan MRO
Perlu adanya mekanisme transparan untuk memastikan tidak terjadi monopoli dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan serta pemeliharaan alutsista.
Selain itu, Connie menegaskan pentingnya menjaga supremasi sipil dalam tata kelola pertahanan, memastikan profesionalisme TNI dalam tugas utamanya, serta mempertahankan kemandirian sistem pertahanan nasional. Ia memperingatkan bahwa jika revisi UU TNI ini tidak dikaji ulang, maka dapat berdampak buruk bagi profesionalisme dan efektivitas TNI dalam menjaga pertahanan negara.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak TNI maupun Kemhan terkait kritik yang disampaikan Connie dalam surat terbuka yang ditulis dari St Petersburg, Rusia.
Editor : D.Wahyudi









