Derapperistiwa.id | Pekanbaru,
Sebuah praktik penambangan ilegal yang diduga kuat melibatkan nama Tampubolon di wilayah Tenayan, Pekanbaru, telah menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penegakan hukum di Riau. Alih-alih ditindak tegas, aktivitas galian C yang jelas-jelas melanggar undang-undang ini justru tampak tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH) setempat.(13/05/2025).
Situasi ini memicu spekulasi liar di kalangan masyarakat dan organisasi masyarakat sipil. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah: mengapa praktik ilegal yang begitu terang benderang ini dibiarkan terus berlangsung? Apakah oknum di tubuh APH justru terlibat langsung sebagai pelaku penambangan, memberikan beking perlindungan, atau bahkan menerima setoran rutin dari hasil kejahatan lingkungan ini?
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Andalan Riau telah secara terbuka mendesak pemerintah desa dan pemerintah daerah untuk mengambil sikap tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal ini. Mereka menilai, pembiaran terhadap pelanggaran hukum ini bukan hanya merusak lingkungan dan merugikan negara, tetapi juga mencoreng citra penegakan hukum di Riau.
“Ini jelas-jelas tambang ilegal, melanggar hukum! Bagaimana mungkin aparat penegak hukum seolah menutup mata?” ujar ketua umum LSM Gema Andalan Riau, Bung Iwan, dalam pernyataan persnya. “Kami mendesak pemerintah pusat untuk tidak hanya menerima laporan di atas meja. Turun langsung ke lapangan, buktikan komitmen pemberantasan tambang ilegal!”
Desakan agar pemerintah pusat turun tangan ini mencerminkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kemampuan aparat penegak hukum di tingkat daerah dalam menindak praktik-praktik ilegal yang diduga melibatkan pihak-pihak berpengaruh. Masyarakat menuntut transparansi dan tindakan nyata untuk menghentikan kerusakan lingkungan dan praktik pelanggaran hukum yang merajalela ini.**(Publisher -Red)











