Keterangan foto : Proyek jalan Cor Desa Ngrame
MOJOKERTO ~ Proyek pembangunan jalan cor di Dusun Ngrame Desa Ngrame melalui program bantuan keuangan (BK) Pemerintah Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2024, yang menelan dana ratusan juta itu terkesan tidak transparan.
Bagaimana tidak, saat wartawan media ini monitoring proyek Jalan cor tersebut terlihat tanpa adanya papan informasi dan batu prasasti yang terpampang dilokasi. Padahal, kegiatan pembangunan plengsengan itu, secara pekerjaan fisik sudah rampung dikerjakan.
Perlu diketahui proyek jalan cor yang berada di Dusun Ngrame tersebut, pernah diberitakan media ini pada tanggal 28 pebruari 2024, dengan judul ” Proyek BK Desa di Desa Ngrame Tanpa Papan Informasi Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Dan Berpotensi Korupsi”.
Namun sampai saat ini, proyek yang menelan dana ratusan juta itu tidak terpasang papan informasi dan prasasti. Sehingga tidak adanya papan informasi dilokasi, dalam pelaksaannyapun berpontesi akan terjadinya sarat penyimpangan.
Ketum YBH Jalasutra, Edy Kuswadi S.H, mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat tentang dugaan penyelewangan yang dilakukan oleh pemerintah Desa Ngrame, saya akan terus mengawal dan konsisten untuk melaporkan kasus ini ke Inspektorat dengan adanya dugaan ketidaksesuaian pada proyek cor beton di Dusun Ngrame, Desa Ngrame Kecamatan Pungging, agar tidak ada lagi indikasi penyelewengan uang negara yang dilakukan oleh oknum kepala Desa ,” tegasnya.
Lebih lanjut Edy mengatakan, Pemdes Ngrame jelas-jelas menabrak aturan yang berlaku, salah satunya, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan wajib memasang papan nama proyek.
Lebih jauh lagi, pelanggaran ini juga berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Perangkat desa yang terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dapat dikenakan ancaman pidana.
Sanksi pidana bagi tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 meliputi: Pidana penjara dan denda, Pembayaran uang pengganti, Perampasan barang, Penutupan usaha, Pencabutan hak.
Pidana penjara dan denda
Pasal 5 ayat (1) UU 20/2001: pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta.
Pasal 13 UU 31/1999: pidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp150 juta UU 20/2001: pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta,” pungkas Edy
Kades Ngrame saat mau dikonfirmasi wartawan media ini Kepala Desa Ngrame, menunjukkan sikap tidak bersahabat terhadap wartawan. Dan sampai saat ini redaksi belum memperoleh keterangan dari Kades Ngrame. (tim pelangi).

