MOJOKERTO ~ Pengerjaan Jalan cor di Desa Mojotamping Kecamatan Bsngsal, terpantau tidak mendirikan pspan proyek yang menerangkan sumber anggaran dan volume pekerjaan dan nomor kontrak tersebut dinilai melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan infomasi publik (KIP), (26/05/2025).
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik seperti Gedung Paud dan Lainnya yang dibiayai negara baik DD atau Bankab wajib memasang papan nama proyek.
Pekerjaan peningkatan jalan di Dusun Mlaten, Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, menjadi pusat perhatian. Selain karena sumber anggarannya tidak jelas, juga pelaksanaannya tanpa memperhatikan spek yang baik.
Ditinjau ke lokasi pelaksanaan pekerjaan di sekitar lokasi tidak dipasang papan informasi proyek. Papan informasi umumnya berisi nama proyek, sumber anggaran, pelaksana pekerjaan, volume, dan waktu pelaksanaan.
Pekerjaan yang dilakukan oleh tukang juga kurang memperhatikan aspek kualitas. Misalkan area yang akan dicor dibersihkan dulu, kemudian perataan dan pemadatan tanah. Setelah itu pembuatan pondasi, penyusunan tulangan, dan pengecoran beton. Standar ketebalan cor jalan juga minimal 20cm.
Tapi saat ditinjau di lokasi proyek peningkatan jalan di Dusun Mlaten, ketebalan kurang dari 20 cm. Tidak ada pemadatan, apalagi pembersihan lahan.
Mengenai temuan tersebut, wartawan media ini mengonfirmasi ke Badan Pemusyawaratan Daerah (BPD) Desa Mojotamping, Miftakhullah. Dia berkata, “Nanti tak klarifikasi sama Pemdes Mojotamping”. (har)

