Derapperistiwa.id | Jakarta,
Tensi memanas antara Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) wilayah NTB. Ketua Setwil FPII NTB, Mawardi, resmi menunjuk Kasihhati Law Firm sebagai kuasa hukumnya, buntut dari tindakan yang dinilai arogan dan sarat kriminalisasi oleh aparat Polda NTB dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret namanya.
Kasus ini mencuat ke publik setelah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/116.a/VII/RES.1.24/2024/Ditreskrimum, tertanggal 2 Juli 2024. Namun, di balik proses itu, tim hukum Mawardi menilai ada banyak kejanggalan.
“Dari awal sudah tampak terburu-buru. Direskrimum yang baru menjabat terlihat belum memahami duduk perkara. Vonis terkesan dipaksakan, banding dikesampingkan, bahkan putusan perdata diabaikan,” tegas Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H, Managing Partner Kasihhati Law Firm, Minggu (6/7/2025).
Dalam keterangannya, Mawardi menyatakan telah menerima Surat Panggilan Saksi Ke-1 dari Direskrimum Polda NTB tertanggal 18 Juni 2025, namun telah mengajukan penundaan pemeriksaan sambil menyiapkan pembelaan hukum.
“Kami melihat upaya sistematis untuk membungkam insan pers independen. Karena itu, kami akan kirim surat resmi ke Kapolri, mendesak pembentukan tim khusus dan meminta kasus ini ditarik ke Mabes Polri,” tegas Adv. Lilik.
Lebih lanjut, Lilik menguraikan bahwa kliennya sudah melalui proses hukum perdata dan pidana. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 137/Pdt 5/2018/PN Mtr, justru pihak pelapor dinyatakan wanprestasi, namun fakta ini diabaikan dalam proses pidana yang menyusul.
“Ini seperti dipimpong dari Reskrimum ke Reskrimsus, lalu kembali lagi ke Reskrimum. Penegakan hukum kok seperti bola liar? Klien kami sudah menjalani konsekuensi hukum, namun terus dikriminalisasi dengan tuduhan TPPU yang tidak berdasar,” ujar Lilik.
Menurutnya, tak ada satu pun unsur TPPU yang terpenuhi dalam kasus ini. Tidak ada korupsi, penyelundupan, narkotika, atau kejahatan lintas negara sebagaimana lazimnya konstruksi perkara TPPU.
Tak hanya proses hukum yang dianggap melabrak keadilan, Mawardi juga merasa dikriminalisasi secara media. Media lokal dituding menyebarkan informasi sepihak, mencantumkan nama terang tanpa inisial, dan menyudutkan tanpa asas praduga tak bersalah.
“Sebagai advokat, kami berdiri di garis depan membela kebebasan pers dan keadilan hukum. Maka kami beserta jaringan Konstituen Dewan Pers Independen (DPI) akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tutup Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H, yang juga Dewan Pakar Presidium FPII.
Langkah hukum akan terus bergulir. FPII NTB bersama tim hukum siap melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap insan pers dan menjadikan kasus ini sebagai simbol perlawanan terhadap arogansi kekuasaan.**(Tim Redaksi)







