PLN Kuasai Lahan Ilegal, Perkimtan Bekasi Mandul!

NASIONAL566 Dilihat

Derapperistiwa.id | Bekasi,

Skandal penyalahgunaan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kembali mencoreng wajah Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kali ini, bangunan Gardu Listrik milik PLN berdiri gagah di atas lahan fasilitas umum Perumahan Bekasi Regensi 1 tanpa izin resmi, tanpa sewa, dan tanpa dasar hukum.

Mirisnya, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bekasi mengakui tak pernah melakukan pengawasan atau pemantauan rutin. Lahan PSU yang seharusnya menjadi ruang publik kini diduduki aset milik negara tanpa prosedur.

“Belum ada permohonan resmi dari PLN maupun pengembang, apalagi perjanjian sewa lahan,” ujar Ketua Tim Perencanaan PSU dengan nada getir. Fakta ini ditemukan oleh Bidang Barang Milik Daerah (BMD) saat melakukan observasi fisik bersama Bidang PSU.

Tak hanya itu, bobroknya tata kelola aset makin terkuak. Belanja Barang untuk Diserahkan ke Masyarakat tahun 2023 sebesar Rp93 miliar lebih justru digunakan pada PSU yang belum diserahterimakan secara resmi ke pemerintah daerah. Pekerjaan drainase, jalan lingkungan oleh Dinas Perkimtan, serta pembangunan sarana olahraga oleh Disbudpora, dilakukan di atas tanah yang secara legal masih “mengambang”.

Dari total pagu anggaran Rp310,8 miliar, yang telah terealisasi sebesar Rp107,4 miliar, Rp93 miliar di antaranya dibelanjakan di lahan yang belum legal!

Sementara itu, Dinas Perkimtan seolah berlindung di balik prosedur yang rumit. Dikatakan, pengajuan penggunaan lahan PSU harus melalui proposal, pembahasan antar OPD, survei hingga SK Bupati dan PKS. Namun kenyataannya, bangunan PLN berdiri lebih cepat dari suratnya.

Publik kini bertanya: ke mana pengawasan? Mengapa uang rakyat dikelola di atas lahan yang statusnya tak jelas?

Minimnya kontrol, lemahnya prosedur, dan mandulnya pengawasan menjadi cermin bobroknya manajemen aset daerah. Apakah ini bentuk pembiaran sistematis atau ada permainan di balik diamnya para pejabat?

Skandal PSU ini tidak boleh dibiarkan menjadi bangkai yang ditutupi rumput. Aparat penegak hukum harus turun tangan, mengaudit, dan menyeret pihak-pihak yang terbukti lalai atau sengaja melanggar aturan.

Bekasi tidak butuh pejabat penonton, tapi penindak!…**Tim Redaksi