Polsek Tapung Libas Kriminal, 24 Jam Dua Kasus Tuntas!

KRIMINAL431 Dilihat

Derapperistiwa.id | Tapung,

Tanpa ampun! Itulah sikap tegas jajaran Polsek Tapung di bawah komando Kompol David Harisman, S.T. Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat—pengeroyokan dan pencurian dengan pemberatan (Curat)—berhasil dibongkar tuntas. Ini bukan prestasi biasa, tapi bukti bahwa hukum tidak sedang tidur di Tapung.

Dalam rilis resmi yang digelar Sabtu (19/07/2025), Polsek Tapung menghadirkan empat tersangka dari dua kasus yang berbeda: kasus pencurian yang terjadi di Desa Tanjung Sawit, dan kasus pengeroyokan brutal di perairan Desa Karya Indah.

“Ini peringatan keras bagi pelaku kejahatan. Kami tidak akan beri ruang! Polsek Tapung akan terus melakukan operasi berkelanjutan dalam membersihkan penyakit masyarakat,” tegas Kompol David Harisman.

Curat Subuh, Pelaku Tak Berkutik

Kasus pencurian menimpa Siti Ajeng Husaini, warga Desa Tanjung Sawit. Sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban terbangun, ia mendapati ponsel dan uangnya raib, serta jendela kos dalam keadaan dicongkel. Tim Reskrim Tapung langsung bergerak cepat.

Tak sampai sehari, dua pelaku berhasil diringkus: KF (20), warga Kota Lama Rokan Hulu, dan JS (19), warga Tapung. Modusnya: mencongkel jendela lalu menjual barang hasil curian ke daerah Bukit Kemuning. Polisi menyita barang bukti dan membekuk pelaku saat berusaha melarikan diri.

“Mereka mengaku terdesak ekonomi. Tapi apapun alasannya, hukum tetap ditegakkan,” ujar salah satu penyidik.

 

Dipukul Karena Menegur Peracun Ikan

Sementara itu, kasus pengeroyokan terjadi Rabu malam (16/07/2025). Korban Ilyas dan Sukriadi hanya berniat mencari ikan. Namun karena menegur dua orang pelaku yang sedang meracun ikan, mereka justru dikeroyok hingga luka serius.

Pelaku AR dan MA kini sudah diamankan. Polisi menyita box ikan, paralon, dan baju yang dikenakan saat kejadian.

“Mereka brutal, dan tak terima ditegur karena merusak ekosistem. Ini jelas tindakan kriminal,” tambah Kapolsek.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Pelaku pengeroyokan dijerat Pasal 170 KUHP, terancam 5 tahun 6 bulan penjara.

Polsek Tapung mengapresiasi informasi cepat dari masyarakat yang turut mempercepat proses penangkapan. Kapolsek David juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melibatkan masyarakat dan media untuk menekan angka kriminalitas.

“Bila Anda tahu kejahatan, laporkan! Bersama kita bisa bersihkan Tapung dari pelaku-pelaku tak beradab ini.”

Pres rilis berakhir pukul 14:30 WIB, berjalan tertib dan mendapat perhatian luas dari kalangan media serta tokoh masyarakat. Polsek Tapung telah membuktikan: kejahatan tidak akan menang melawan hukum yang bekerja tanpa kompromi. (Pajar Saragih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *